Menghindari Ancaman, Kuasa Hukum Usulkan Lapas Ini untuk Jadi Tempat Penahanan Ahok
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan, Ahok bersedia ditempatkan di mana pun asalkan lapas tersebut aman.
POS KUPANG. COM, JAKARTA - I Wayan Sudirta, kuasa hukum Basukui Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan jika kliennya tidak memiliki permintaan khusus terkait lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya akan menjalani hukuman.
"Pak Ahok enggak menyebutkan mau minta di lapas mana," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/6/2017).
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan, Ahok bersedia ditempatkan di mana pun asalkan lapas tersebut aman.
"Pak Ahok bilang terserah mau ditempatkan di mana yang penting aman. Soalnya kan sudah pernah ada kasus pengancaman waktu di Cipinang kemarin," sebutnya.
Wayan menambahkan, bahwa tim kuasa hukum meminta Ahok tetap ditahan di Mako Brimob karena alasan keamanan.
"Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok itu juga bisa," kata dia.

Kuasa hukum Ahok tekankan keamanan
I Wayan Sudirta sebelumnya juga meminta jaminan keamanan saat Ahok dipindahkan ke lapas.
"Pokoknya saya berharap kepada pihak keamanan agar saat pemindahan Pak Ahok untuk menjalani hukumannya nanti betul-betul dipastikan keamanannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/6/2017).
Jaminan keamanan ini diminta mengingat adanya ancaman dan intimidasi saat Ahok berada di Lapas Cipinang.
Lantaran ancaman itulah yang membuat Ahok harus dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Dulu saja kan pernah diancam kan makanya dipindahkan. Ini juga harus diperhatikan, jangan dianggap enteng," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok akan menjalani hukuman di lapas setelah kasus penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Statusnya akan berubah dari tahanan menjadi narapiana.
"Jadi bukan di mana ditahan lagi ya. Statusnya jadi narapidana, bukan tahanan. Nanti menjalani hukumannya bukan di rumah tahanan, tetapi di lembaga pemasyarakatan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/6/2017).

Perjalanan hukum Ahok
Diketahui sebelumnya jika Ahok telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan penodaan agama dan telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang yang dilaksanakan pada 9 Mei 2017 tersebut telah memutuskan bahwa Ahok divonis dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersbeut didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama serta menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)