Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang
Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga
“Dalam pasal 1339, perjanjian tidak hanya mengikat apa yang tertulis dalam perjanjian, tapi juga diharuskan mentaati kepatutan, kebiasaan dan undang-undang, jika bertentangan dengan kepatutan, maka batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam kesaksiannya, Mashudi juga mengingatkan kepada penggugat soal dongeng Malin Kundang karena yang digugatnya tidak lain ibu kandungnya.
“Hati-hati, ada contoh kejadian Malin Kundang agar diperhatikan, sangat bahaya, bila ibu katakan yang tidak baik ke kita, bisa kejadian, bahaya itu,” katanya.
Baca juga: Cerita Malin Kundang untuk Anak yang Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar
Hari ini, persidangan kasus gugatan antara Yani Suryani dan Handoyo suaminya melawan Siti Rokayah (Amih) dan Asep Ruhendi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut dengan agenda pembacaan putusan.