Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang
Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga
Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram emas tahun 2001 sebesar Rp 80.200.
Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.
Baca juga: Digugat Anak Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Tak Dendam dan Terus Mendoakan
Upaya mediasi sendiri, telah dilakukan dengan berbagai cara hingga akhirnya kasus maju ke persidangan dan menarik perhatian media.
Setelah berita anak menggugat ibu kandungnya sendiri senilai Rp 1,8 miliar ramai di media, berbagai pihak pun berupaya turun tangan melakukan mediasi, termasuk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Namun, Handoyo dan Yani istrinya bergeming.
Dedi sendiri, awalnya melihat masalah ini masalah keluarga biasa yang tak perlu sampai ke pengadilan yang saat Dedi menemui Amih sudah memasuki sidang keenam. Dedi pun sengaja menemui Amih di rumahnya pada Sabtu (25/3/2017) dan berjanji akan membantu Amih.
“Siapapun yang melawan ibu, akan saya bela ibu itu,” tegas Dedi yang mengajukan diri menjadi kuasa untuk menyelesaikan masalah Amih.
Namun, upaya Dedi menemui Handoyo tidak bisa terlaksana, Dedi mengaku hanya bisa berkomunikasi dengan Handoyo lewat pesan singkat di ponsel.
Saat itu, Dedi malah ditanyai lulusan sekolah mana oleh Handoyo. “Dia nanya saya lulusan mana, kalau dia lulusan IKIP dan ITB,” katanya sambil tersenyum, saat ditemui di rumah Amih (30/5/2017).
Saat itu, Dedi mengaku telah meminta kepada Handoyo untuk menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan karena kasihan terhadap Amih yang di usia tuanya harus berhadapan dengan hukum. Namun, Handoyo bergeming dengan dalih telah menyiapkan program trauma healing untuk Amih.
Handoyo sendiri mengaku, gugatannya dilanjut bukan semata-mata untuk menuntut Amih. Dirinya pun telah menyiapkan paket "kasih sayang" untuk ibu mertuanya setelah beres sidang.
Baca juga: Penggugat Sang Ibu Rp 1,8 Miliar Siapkan Paket "Kasih Sayang" untuk Siti Rokayah
"Kalau kalian tahu, Amih itu paling sayang ke saya dan istri saya selama ini. Saya malah sudah menyiapkan paket 'kasih sayang' untuk Amih setelah sidang ini. Nanti juga saat sidang sekarang akan terbuka semuanya," jelas Handoyo kepada wartawan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017).
Karena pintu mediasi telah tertutup, pihak keluarga pun berupaya meyakinkan hakim di persidangan dalam kasus gugatan perdata tersebut. Salah satunya dengan menghadirkan saksi ahli pakar hukum perdata Prof DR H Mashudi SH MH yang juga guru besar di Universitas Padjadjaran Bandung pada sidang yang digelar 7 Juni 2017 di Pengadilan Negeri Garut.
Dalam kesaksiannya, Mashudi menilai gugatan yang dilakukan Handoyo dan istrinya bisa batal demi hukum karena banyak hal yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan hukum perdata. Salah satunya adalah asas kepatutan.