Suah Enam Bulan Kantor Lurah Tiwu Kondo di Kabupaten Manggarai Disegel
Selama enam bulan lamanya Kantor Pemerintah Kelurahan Tiwu Kondo,Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) disegel dan dikuasai oknum yang men
Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG.COM, BORONG -- Selama enam bulan lamanya Kantor Pemerintah Kelurahan Tiwu Kondo,Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) disegel dan dikuasai oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Penyegelan tersebut karena klaim kalau tanah milik suku sehingga menuntut ganti rugi.
Bahkan penyegelan itu dengan membangun rumah adat di samping Kantor Lurah Tiwu Kondo.
Upaya pemerintah pun tidak berhasil sehingga aparat Polres Manggarai dipimpin Kapolres Manggarai,AKBP Drs.Marselis Sarimin K,M.Pd langsung terjun ke Elar,Jumat (9/6/2017) pagi guna melakukan mediasi dan penyelesaian.
Dalam pertemuan itu,pihak yang mengklaim tanah kelurahan telah membuat surat pernyataan dan mematuhi kesepakatan tidak menyegel Kantor LurahTiwu Kondo.
"Saya langsung pimpin anggota bersama Pemkab Matim guna menyelesaikan kasus klaim tanah. Sudah enam bulan kantor pemerintah di Elar itu tidak bisa beraktivitas lalu Jumat (9/6/2017) pagi sudah ada penyelesaian. Kantor Kelurahan Tiwu Kondo harus beraktivitas guna melayani masyarakat,"kata Kapolres Marselis di Mukun,Kecamatan Kota Komba,Kabupaten Matim saat ditemui wartawan,Minggu (11/6/2017) siang.*