Sabtu, 16 Mei 2026

OTT KPK, Ketua Komisi B DPRD Jatim Terima Suap Rp 600 Juta Per Tahun dari Para Kepala Dinas

Basuki ditangkap tidak lama setelah menerima uang dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemprov Jawa Timur di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki diduga menerima uang Rp 600 juta setiap tahun dari masing-masing kepala dinas yang menjadi mitra kerjanya.

Pemberian itu diduga untuk memperlemah pengawasan terhadap pengelolaan anggaran setiap kedinasan.

Hal itu diketahui setelah Basuki ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Basuki ditangkap tidak lama setelah menerima uang dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto.

"Total komitmen fee sebesar Rp 600 juta terkait pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran Jatim tahun 2017," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Menurut Basaria, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga perkara suap tersebut terjadi setelah ada kesepakatan antara Basuki dan setiap kepala dinas.

Pemberian disepakati secara bertahap.

Basaria mengatakan, pemberian dilakukan per triwulan, yakni sebesar Rp 150 juta setiap kali pemberian.

"Memang benar banyak kepala dinas, tapi sementara yang kami tahu hanya yang termonitor dan tertangkap pada saat operasi tangkap tangan ini," kata Basaria.

Komisi B bermitra dengan sejumlah SKPD Jatim, antara lain Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan dua kepala dinas di Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD dan seorang pegawai negeri sipil sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan ke tingkat penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Keenam tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.

Kemudian, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati sebagai tersangka.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved