Ini Daftar 12 Buah Ranperda yang Dibahas dalam Masa Sidang II DPRD Manggarai Barat

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung ke DPRD.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Agustinus Sape
pos kupang/servatinus mammilianus
DPRD Manggarai Barat 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus

POS KUPANG. COM, LABUAN BAJO - Pembangunan gedung di Manggarai Barat (Mabar) terlebih di Labuan Bajo akan diperketat. Pemerintah setempat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bangunan gedung ke DPRD.

Selain itu, juga diusulkan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat.

Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula menyampaikan itu saat pembukaan masa sidang II di gedung DPRD Mabar, Rabu (7/6/2017).

Disampaikannya bahwa ada 12 buah Ranperda yang diusulkan pemerintah untuk dibahas selama masa sidang II.

"Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan tekhnis bangunan gedung. Peraturan daerah ini berisi ketentuan yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi aspek fungsi bangunan gedung, aspek persyaratan bangunan gedung, aspek hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung," kata Bupati Agustinus.

Dia menambahkan, aspek lainnya yaitu peran masyarakat, pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun dalam sambutannya saat itu, menyambut baik usulan Ranperda dari pemerintah untuk dibahas bersama.

"Untuk kita ketahui bersama bahwa materi sidang yang telah diagendakan dalam masa sidang dua ini, agak terlambat karena banyak kegiatan," kata Blasius.

Beberapa Ranperda lain yang turut diusulkan, yakni tentang penyertaan modal daerah pada PDAM Wae Mbeliling; penyertaan modal pada Bank NTT; tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi; keterbukaan informasi publik; retribusi IMB; pengelolahan barang milik daerah; retribusi tempat rekreasi dan olahraga; perubahan Perda pajak hiburan; retribusi pengendalian menara telekomunikasi; sumbangan pihak ketiga atas pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan hasil perindustrian.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved