Ini Alasan Mengapa Sekda Mabar, Rofinus Mbon Tolak Jabatannya Dilelang

Ini alasan mendasar mengapa sekretaris daerah Manggarai barat menolak jabatannya dilelang

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Servan Mammilianus
Bupati Mabar (kiri) saat peluncuran Basis Data Terpadu di aula lantai satu Kantor Bupati Mabar. 

Laporan wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus

POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rofinus Mbon, sudah membuat dan mengirim surat keberatan sekaligus penolakan atas edaran resmi yang dia terima, tentang jabatannya yang turut dilelangkan untuk ditempati oleh orang baru.

Kepada Pos Kupang, Rabu (31/5/2017) Rofinus menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran yang dia terima, ada lima jabatan yang dilelangkan di kabupaten itu.

Kelimanya, yakni Sekda; Kepala Dinas PU; Kepala Dinas Perumahan; Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas PPO.

"Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, pasal 113 sampai 118, penekannya adalah lelang jabatan dilakukan bila jabatan itu dalam keadaan lowong. Sedangkan saat ini Sekda tidak dalam keadaan lowong karena masih ada pejabatnya," kata Rofinus.

Menurut dia, inti dari pasal 118 yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk Sekda, apabila tidak memenuhi target kinerja tertentu yang dinilai terukur, maka selama enam bulan diberi kesempatan untuk perbaik kinerja.

Apabila selama enam bulan itu tetap tidak penuhi target, barulah jabatan Sekda dilelang untuk seleksi ulang lewat ujian kompetensi.

"Penilaian terhadap kinerja Sekda pada tahun 2016 yang dinilai 2017 ini, hasilnya sangat baik di atas 90 persen. Berarti tidak ada alasan untuk seleksi ulang," kata Rofinus.

Disampaikannya, setelah dia menerima edaran itu, dirinya membuat dan mengirim surat keberatan kepada Kepala BKD selaku Panitia Lelang Jabatan. Namun sampai saat ini belum ada surat jawaban.

Dia menilai, empat jabatan lain layak dilelangkan, yaitu Dinas PU karena Kepala Dinasnya terjerat masalah hukum; Dinas Sosial karena merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, sama dengan Dinas Perumahan. Sedangkan Kepala Dinas PPO karena sudah memasuki masa pensiun.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, menjelaskan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan kinerja dan kebutuhan. Saat ditanya berkaitan dengan rumor tentang pergantian Sekda, begini jawaban dari Bupati Agustinus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved