Warga Puluhan Desa di TTU Lega Setelah Dikeluarkan Dari Kawasan Hutan
Masalah pemukiman warga dalam kawasan hutan jadi satu persoalan di TTU. Ini solusi terbaiknya
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU - Warga di 21 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) boleh menarik napas lega setelah wilayah domisili mereka sudah dikeluarkan dari kawasan hutan.
Luas wilayah yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan sebanyak 268, 93 hektare yang menyebar di 21 desa.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Aloysius Kobes kepada Pos Kupang, di Kefamenanu, Senin (29/5/2017).
Menurut Kobes, perjuangan pemerintah TTU untuk revisi kawasan hutan sudah membuahkan hasil.
Kementerian kehutanan sudah menyetujui revisi kawasan hutan di 21 desa itu.
Luas lahan yang dikeluarkan dari kawasan hutan sebanyak 268, 93 hektare, termasuk Desa Naiola Timur seluas 16,20 hektare, yang sebelumnya forum mahasiswa melakukan aksi damai di kantor Bupati TTU pekan lalu.
Menurut Kobes, ada beberapa jenis kawasan hutan yang ditetapkan kementerian yakni, kawasan hutan produksi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan konservasi. (*)