Hambat Proses Hukum, Apakah Rizieq Shihab Bakal Segera Dijemput Paksa? Ini Jawaban Wakapolri
Pihak kepolisian mengungkapkan pemanggilan paksa terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan upaya terakhir
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkapkan pemanggilan paksa terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh pihak kepolisian.
Seperti dilansir Kompas.com, hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Sayfruddin.
"(Pemanggilan paksa) jalan terakhir nanti," kata Syafruddin, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Kedatangan Rizieq sangat diperlukan untuk memberikan kesaksian terkait kasus chat bermuatan pornografi yang diduga melibatkan dirinya.
Saat ini, keberadaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini pun telah diketahui.
Ia diyakini sedang berada di Arab Saudi.
Lebih lanjut, Syafruddin menjelaskan pihak kepolisian telah menjalin kerja sama dengan Interpol.
Untuk diketahui, sampai saat ini, Rizieq telah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menunggu Rizieq untuk memenuhi panggilannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menambahkan Rizieq telah menghambat penyidikan kasus tersebut.
"Dia berada di luar negeri, menghambat (proses hukum)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2017) kepada Kompas.com.
Pihak kepolisian masih berharap Habib Rizieq akan segera kembali dan memenuhi panggilan. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)