Kadishub Belu Ungkap Alasan Bupati Keluarkan Edaran Penertiban Terminal Bayangan KM 3 Motabuik
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Drs. Anton Suri mengungkapkan bahwa penyebabnya mengapa Bupati Belu Willy Lay mengeluarkan surat edaran terta
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belu, Drs. Anton Suri mengungkapkan bahwa penyebabnya mengapa Bupati Belu Willy Lay mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 Mei 2017 yang salah satu isinya penertiban terminal bayangan Bus AKDP di KM 3 Motabuik.
Dikatakannya, salah satu alasan penertiban terminal bayangan itu karena adanya surat dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan terminal bayangan tersebut.
"Itu karena ada surat dari masyarakat bahwa terminal bayangan itu membuat pemandangan sembrawut dan menghalangi badan jalan," kata Kadis Anton Suri saat dihubungi Pos Kupang melalui ponselnya, Selasa (23/5/2017).
Dia mengklarifikasi bahwa penertiban itu bukan saja diperuntukan kepada Bus AKDP non tiket tetapi termasuk juga untuk bus AKDP yang menjual tidak. "Semuanya kita tertibkan. Untuk pick up juga tidak boleh muat penumpang. Itu khusus untuk barang," jelasnya.
Untuk pengaturan teknis lebih lanjut, Kadis Anton mengaku sedang berada di Kupang untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTT.*