Setelah Undur Diri dari TNI, Agus Yudhoyono Dapat Jabatan Baru

Agus Harimurti Yudhoyono, seorang bekas calon Gubernur DKI Jakarta yang tersingkir pada putaran pertama, mengaku memiliki jabatan baru.

Editor: Rosalina Woso
Instagram/aniyudhoyono
Transformasi Agus Yudhoyono dari kecil hingga dewasa. 

POS KUPANG.COM -- Agus Harimurti Yudhoyono, seorang bekas calon Gubernur DKI Jakarta yang tersingkir pada putaran pertama, mengaku memiliki jabatan baru.

Hanya beberapa bulan setelah dia tersingkir.

Agus yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir mayor untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pun memiliki tugas baru.

"Sekarang saya jadi Direktur Eksekutif Yudhoyono Intitute," kata Agus di AHY Centre, Jakarta, Jumat (19/5/2017) malam sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Yudhoyono Intitute, lembaga bentukan mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini akan membahas seputar masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang ada di Indonesia saat ini.

Pemikiran dari Yudhoyono Intitute, secara berkala akan disampaikan olehnya melalui artikel dan tulisan untuk dirilis di media massa.

Untuk Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei, Agus mengaku sudah menulis buah pikirnya dan akan disebarluaskan.

"Saya sudah menulis di Kompas, mungkin dua hari lagi cetak. Disitu, semua hasil pemikiran saya mengenai politik bangsa saat ini dan juga relevansinya dengan kebangkitan nasional," kata putra sulung SBY ini.

Ke depan, kata Agus, Yudhoyono Institute juga akan bergerak untuk memberikan solusi bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tak Bisa Kembali Jadi Tentara

Kalah pada kontestasi politik, Agus dipastikan tak bisa aktif kembali sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.

"Iya, tidak bisa lagi kembali ke TNI. Itu pedoman saat ini," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah, Sabtu (24/9/2016).

Fadhillah mengatakan, instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Sebelumnya, Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada.

Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved