Akbar Tandjung: Kalau Pak Jokowi Bilang Gebuk, Berarti Ada yang Serius
Presiden Joko Widodo sempat melontarkan kata 'gebuk' ketika membicarakan organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Wakil Ketua Dewan
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sempat melontarkan kata 'gebuk' ketika membicarakan organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung sepakat bila hal itu terkait Pancasila.
"Setuju, cuma memang baru pertama ini saya dengar juga Pak Jokowi sebut gebuk itu ya. Tapi berarti kan beliau menganggap serius toh," kata Akbar di Hotel Puri Denpasar, Jakarta, Minggu (21/5/2017).
Baca: Jokowi: Kalau PKI Nongol, Gebuk Saja
Akbar pun memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Jokowi menghadapi ormas penentang Pancasila. Mantan Ketua DPR itu melihat sikap Jokowi yang tegas dan tidak ragu.

"Kalau istilah beliau gebuk, tindakan tidak ragu-ragu dan tegas terhadap mereka-mereka yang membawa pikiran-pikiran yang tidak sejalan dengan konstitusi, tidak sejalan dengan Pancasila," ungkap Akbar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bagi bangsa Indonesia.
Demikian ditegaskannya saat berbicara di hadapan sekitar 1.500 prajurit TNI usai menunaikan salat Jumat dan santap siang di Aula Kartika, Tanjung Datuk, Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat, 19 Mei 2017.
"Sekali lagi, negara Pancasila itu sudah final. Tidak boleh dibicarakan lagi," ujarnya.
Bahkan menurutnya, bila di kemudian hari terdapat organisasi massa (ormas) yang ingin keluar dan mengganggu ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebinekaan bangsa, maka hal tersebut dapat dianggap bertentangan dangan hal yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia.
Terhadap hal tersebut, Presiden memastikan bahwa negara tidak akan tinggal diam. "Kalau ada ormas yang seperti itu, ya kita gebuk," ia menegaskan.
"Ya kita gebuk, kita tendang, sudah jelas itu. Jangan ditanyakan lagi, jangan ditanyakan lagi, payung hukumnya jelas, TAP MPRS," tutur Presiden.( Ferdinand Waskita )