Curi Sepeda Motor di PLTD Mautapaga Polisi Tangkap Armin di Bali

Armin Muhamad atau Ryan, ditangkap polisi di Bali karena mencuri sepeda motor di PLTD Mautapaga, Kota Ende, Jumat (5/4/2017) lalu.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Curi Sepeda Motor di PLTD Mautapaga Polisi Tangkap Armin di Bali
PK/JEN
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Jemy O Noke, S.H

POS KUPANG.COM, ENDE - Armin Muhamad atau Ryan, ditangkap polisi di Bali karena mencuri sepeda motor di PLTD Mautapaga, Kota Ende, Jumat (5/4/2017) lalu.

Penangkapan Armin berawal ketika hari Jumat (5/4/2017), aparat kepolisian mendapat laporan dari pemilik sepeda motor tentang kehilangan motornya.

Setelah mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, aparat kepolisian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut ditemukan di rumah Armin tanggal 26 April 2017. Sementara tersangka sudah melarikan diri.

Aparat kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan tentang keberadaan Armin. Tersangka akhirnya diketahui sudah kabur ke Bali dengan KM Wilis melalui Mbay, Kabupaten Nagekeo, tanggal 2 Mei 2017.

Setelah mendapatkan informasi, aparat kepolisian dari Polres Ende dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Jemy O Noke, S.H bersama Kanit Pidum dan anggota Buser Polres Ende berangkat ke Bali. Atas bantuan Polresta Bali, tersangka dapat diringkus dan dibawa ke Ende untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Tersangka selama ini memang kerap dicari polisi tapi selalu saja berhasil kabur keluar daerah. Tapi saat ini polisi berhasil meringkus tersangka untuk dibawa ke Ende. Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Ende," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Jemy O Noke, S.H kepada Pos Kupang di Ende, Kamis (11/5/2017).

Armin diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan polisi di Mapolres Ende. "Barang bukti tersebut akan dihadirkan dalam proses persidangan sebagai bukti tindakan pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka," kata Jemy.

Sebuah sepeda motor hasil pencurian itu diamankan di ruang tunggu Reskrim Polres Ende. (rom)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved