Tanggapi Vonis untuk Ahok, Anggun C Sasmi:Harga Memajukan Jakarta Dibayar dengan 2 Tahun Penjara

Selasa (9/5/2017), Basuki Tjahaja Purnama atau kerap dipanggil Ahok, telah menerima putusan hakim untuk kasusnya.

Editor: Alfred Dama
instagram
Anggun C Sasmi dan Ahok. 

POS KUPANG.COM -- Selasa (9/5/2017), Basuki Tjahaja Purnama atau kerap dipanggil Ahok, telah menerima putusan hakim untuk kasusnya.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dikatakan oleh hakim dalam persidangan di Kementrian Pertanian.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," kata hakim, seperti dilansir dari Kompas.com (9/5/2017).

Melihat Ahok masuk bui, berbagai pihak merasa terpukul.

Massa pendukung Ahok tak kuasa menahan tangis mereka melihat sosok DKI 1 itu harus divonis bersalah.

Sederet artis yang diketahui pro Ahok pun menyampaikan kekecewaannya.

Sebut saja Ari Wibowo, Shanty Peredes dan Anggun C Sasmi.

Dalam akun Instagram miliknya, @anggun_cipta, penyanyi yang telah go international itu mengunggah sebuah gambar dengan kalimat di dalamnya.

Anggun tidak membubuhkan caption pada postingannya, (9/5/2017) sore.

Adapun kalimat dalam gambar unggahannya tersebut berbunyi:

"Harga memajukan Jakarta selama 3 tahun akhirnya dibayar dengan 2 tahun hukuman penjara.

What country on earth has ever done that?

Mine."

Netizen pun banyak yang sepemikiran dengan Anggun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved