Jumat, 10 April 2026

Sekjen PDI-P Bilang Kami Sedih Ahok Ditahan

putusan tersebut seolah mencoba untuk memuaskan pihak tertentu sehingga melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Editor: Ferry Jahang
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat diantar Megawati Soekarnoputri saat mendaftar di KPU DKI Jakarta, Rabu (21/9/2016). Sejumlah perwakilan partai mulai mendaftarkan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta, jelang pilkada 2017 mendatang.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Sebagai partai pengusung Pak Ahok dan Pak Djarot, di tengah apresiasi publik yang tinggi terhadap kinerjanya, kami sedih dengan putusan tersebut," ujar Hasto, Selasa (9/5/2017).

Hasto melanjutkan, sejatinya publik menginginkan putusan pengadilan yang adil, bukan berdasarkan tekanan.

Ia menilai putusan tersebut seolah mencoba untuk memuaskan pihak tertentu sehingga melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun. Karena itu, Hasto memahami upaya banding yang diajukan Ahok.

"Seharusnya semua pihak berdiri di atas kebenaran hukum. Berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan tertinggi yang bisa dipertanggungjawabkan atas buku material," ujar Hasto.

"Dan kalau kita lihat dalam persidangan begitu banyak saksi yang meringankan dan juga ada proses poitik yang melatarbelakangi persoalan tersebut sehingga menjadi rumit," lanjut dia.

Sebelumnya, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama Islam terkait ucapannya saat berpidato di depan masyrakat Kepulauan Seribu. Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Ahok yang mengajukan banding.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved