Berantas Pungli Sampai ke Akarnya, Beginilah yang Terjadi

Keluhan para nelayan terhadap besaran setoran kepada agen saat mengurus surat kapal di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
ILUSTRASI

POS KUPANG.COM - Pungutan liar (pungli) adalah musuh besar kita.Pungli adalah penyakit yang menghambat laju pembangunan. Pungli hanya memperkaya oknum yang memangku jabatan dan memiskinkan rakyat negeri ini, termasuk nelayan di Kota Kupang.

Keluhan para nelayan terhadap besaran setoran kepada agen saat mengurus surat kapal di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang harus dipangkas. Pungutan itu harus berdasarkan aturan, tidak boleh ada pungutan yang lebih, yang melanggar aturan.

Kita berharap keluhan para nelayan ini membuka mata aparat penegak hukum untuk melakukan operasi pemberantasan pungli. Jika ada pihak yang bermain di air keruh, patut diproses secara hukum. Negara tidak boleh membiarkan oknum-oknum tertentu leluasa memeras rakyat apalagi nelayan yang mencari sesuap nasi di lautan luas dengan taruhan nyawa jika alam tidak bersahabat.

Otoritas pelabuhan perlu memangkas pelayanan yang berbelit dengan biaya tinggi. Agen yang meminta bayaran mahal patut dibubarkan sehingga pengurusan izin dan lain-lain dapat dilakukan langsung oleh nelayan ke pejabat yang memiliki otoritas di bidang perizinan di kantor syahbandar. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan nelayan tidak membengkak, biaya yang dikeluarkan hanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden RI, Joko Widodo selalu menekankan pelayanan yang cepat, tepat dan murah. Presiden juga sudah berulangkali mengingatkan perang terhadap pungutan liar. Di berbagai daerah di Tanah Air sudah dilakukan pemberantasan pungli melalui operasi tangkap tangan (OTT). Hanya di Kupang dan kota lain di NTT, OTT belum maksimal.

Untuk pungutan di syahbandar, OTT baru berhasil di Larantuka, ibukota Kabupaten Flores Timur. Di sana polisi mampu menangkap tangan dan menyita uang sebagai alat bukti. Kasus sudah diproses. Apa yang dilakukan kepolisian di Flores Timur, mestinya dapat memacu semangat aparat kepolisian di Kupang dan daerah lainnya di NTT.

Kita berharap kasus dugaan pungli yang menjerat nelayan di Kota Kupang menjadi pemicu untuk memacu semangat aparat kepolisian untuk meningkatkan kinerja. Jika OTT terus digencarkan, niscaya pungli akan hilang atau bisa diminimalisir.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus menjadi acuan sehingga pungutan-pungutan tidak semau petugasnya. Semua pungutan harus berdasarkan aturan.

Jika aturan tidak memperkenankan adanya agen, otoritas pelabuhan harus menertibkan itu. Agen-agen perlu dibubarkan sehingga tidak menjerat nelayan dengan pungutan- pungutan yang mencekik leher. Jika praktik ini dibiarkan akan berdampak terhadap masyarakat umum, karena ikan hasil tangkapan akan dijual mahal untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan. Mudah-mudahan. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved