Berita Timor Rote Sabu
Remi Asa : Ada Delapan Fungsi Keluarga Untuk Menangkal Kekerasan Terhadap Anak, Simak Yuk
Menurutnya, perlindungan terhadap anak dimulai sejak anak masih di dalam kandungan hingga dia berumur 18 tahun.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA --Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar konferensi anak daerah tingkat Kabupaten Belu, Jumat (28/4/2017).
Dalam konferensi yang diikuti 37 peserta yang berasal dari sejumlah SMP dan SMA di Kota Atambua ini, disampaikan beberapa materi antara lain, materi tentang Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Materi ini dibawakan oleh Staf Dinas P3A, Remigius Asa mewakili Kepala Dinas P3A Kabupaten Belu, Joice Manek, MPH bertempat di Aula Hotel Nusantara I Atambua, Jumat (28/4/2017).
Menurutnya, perlindungan terhadap anak dimulai sejak anak masih di dalam kandungan hingga dia berumur 18 tahun.
Namun, lanjutnya, kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi di Kabupaten Belu.
Dia mengatakan untuk menangkal terjadinya kekerasan terhadap maka kuncinya adalah keluarga.
Keluarga bisa menjalankan dan mengoptimalkan delapan fugsi keluarga yakni; agama, budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. "Kita berharap keluarga-keluarga di Belu bisa menjalankan delapan fungsi ini," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Belu ini mengatakan, sampai saat ini kekerasan terhadap anak di Kabupaten Belu masih dalam taraf wajar namun keluarga jangan sampai lengah karena kekerasan terhadap anak selalu tampil dengan modus dan wajah baru.
"Tidak boleh lengah karena kekerasan terhadap anak selalu muncul dengan cara yang modern. Karena itu perlu diproteksi dengan delapan fungsi keluarga," ujarnya.
Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru mekar dari dinas Peberdayaan perempuan dan keluarga berencana, Dinas P3A akan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga lain termasuk LSM untuk meminimalisir tindak kekerasan terhadap anak. (*)