Rumah Buruh DP 1 Persen hingga Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka KPK, Simak Berita Terpopuler
Sejauh ini, ada 25 anggota DPR dari 8 fraksi yang menandatangani usulan hak angket tersebut.
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pemberitaan nasional sepanjang Kamis (27/4/2017), didominasi masalah dugaan korupsi e-KTP.
Sidang kasus e-KTP digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapula wacana penggunaan hak angket DPR terhadap KPK serta soal kasus yang menjerat politisi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus e-KTP.
Topik lain, yakni soal penetapan tersangka politisi Golkar Fahd El Fouz bin A Rafiq hingga Pilkada Jawa Barat.
Berikut rangkuman berita pada Kamis, yang mungkin Anda belum baca:
1. Keponakan Novanto bersaksi
Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dihadirkan sebagai saksi kasus e-KTP dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Irvan, yang merupakan keponakan politisi Golkar Setya Novanto, mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan yang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.
Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irvan saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Partai Golkar.
2. Hak angket terhadap KPK
Usulan hak angket yang diajukan Komisi III DPR terhadap KPK akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada hari ini.
Hak angket ini terkait rekaman pemeriksaan anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S. Haryani, saat diperiksa dalam kasus e-KTP.
Sebagai pengusul, Komisi III akan meminta persetujuan kepada DPR apakah usulan tersebut bisa dilanjutkan hingga ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau tidak.