video: Parah! DPRD NTT Tidur Tidak Nyenyak Lantaran Guru Kontrak Telepon Tanya Gaji

DPRD NTT mengaku kurang tidur setiap malam lantaran diganggu dengan telepon. Ini kata DPRD NTT terkait soal ini

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG - DPRD NTT mengaku sampai saat ini sering diganggu para guru kontrak SMA/SMK karena gaji mereka belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Pengelolaan SMA/SMK dan pendidikan layanan khusus (Sekolah Luar Biasa) sejak Januari 2017 telah menjadi kewenangan provinsi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto,S.E,M.M ketika rapat dengan pendapat dengan Dinas
Pendidikan Provinsi NTT.

Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Komisi V DPRD NTT, Selasa (25/4/2017).

Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto,SE,M.M didampingi Wakil Ketua, Ir. M Ansor dan Yunus Takandewa, Sekretaris Ismail Samau dan anggota, Kristin Samiyati Pati, Feni Bantang, Anwar Hajral dan Yohanis Rumat.

Dari dinas Pendidikan NTT dihadiri, Sekretaris Dinas Pendidikan, Alo Min,S.Pd,M.M dan para pejabat.

Rapat ini membahas soal persoalan peralihan kewenangan SMA,SMK dan Pendidikan khusus.

Saat itu Jimmi mengisahkan beberapa fakta yang dialami yakni selalu menerima telepon dari sejumlah guru SMA/SMK dari kabupaten dan kota di NTT.

"Kadang saat saya sudah tidur tapi telepon masih bunyi, ternyata telepon itu dari guru SMA atau SMK yang mengadu bahwa belum terima gaji," kata Jimmi.

Dijelaskan, jika tidak diangkat juga pasti akan diomelin para guru, karena diangkat kemudian hanya bisa menjawab akan dicek pada Dinas Pendidikan.

"Kalau guru PNS tidak masalah, hanya guru kontrak yang masih bermasalah. Kami selalu dapat informasi baik dari media maupun dari para guru. Saya katakan, pasti saya akan ribut kalau hak guru ini belum dibayar," katanya.

Dia mengharapkan guru PNS SMA/SMK yang sudah dibayar lancar setiap bulan tetap dipertahankan.

Sedangkan, persoalan gaji guru kontrak SMA/SMK dan SLB, Jimmi memberi batas waktu satu minggu sudah diselesaikan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved