Saat Pengumuman Lulus, Siswa Diwajibkan Memakai Pakaian Adat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malaka mewajibkan siswa pakai pakaian adat saat pengumuman lulus. Ini alasannya.
Penulis: Dion Kota | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG. COM, BETUN - Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan olahraga Kabupaten Malaka mewajibkan siswa kelas XII untuk menggunakan pakaian adat saat pengumuman kelulusan 2 Mei mendatang.
Hal ini untuk mencegah aksi coret pakaian seragam sekaligus melestarikan Budaya Kabupaten malaka.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olaraga (PKPO), Petrus Bria Seran saat dihubungi Pos Kupang melalui telepon selulernya, Senin (24/4/2017).
Petrus mengatakan, selain menggunakan pakaian adat, para siswa akan didampingi orang tua pada saat pengumuman kelulusan.
"Merayakan kelulusan tidak harus dengan mencoret pakaian seragam. Pakaian seragam yang ada bisa diberikan kepada adik atau keluarga kita yang masih bersekolah. Oleh sebab itu kita mewajibkan menggunakan pakaian adat untuk mencegah aksi coret pakaian seragam," ungkap Petrus. (*)