Vonis Dahlan Iskan dan Upacara untuk Jet Pribadi Petinggi Golkar, Ada Lima Berita Populer Nusantara

Ulama kok mimpin demo. Ini aneh sekali," kritik Gus Mus saat menjadi narasumber anti hoax di Semarang, Kamis (20/4/2017).

Editor: Rosalina Woso
(Kontributor Nunukan, Sukoco)
Rasna (43) warga Sungai ApokDesa Binusan Kabupaten Nunukan yang terpaksa mengangkat martil untuk memecah batu sebagai profesinya selama 7 tahun terakhir. Eks TKI asal Bau Bau Sulawesi Tenggara ini gigih berjuang demi 8 anaknya bisa bersekolah untuk menggapai cita cita. 

Tidak lama kemudian sang ibu, Marsinah (50), tiba di rumahnya yang terletak di Dusun Brojolepo 01, Desa Sukorejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, itu.

Mbok Nah, panggilan akrab Marsinah, bergegas meletakkan caping (topi anyaman bambu) di samping rumah, lalu mempersilakan kami duduk di dalam rumah. Kali ini kami masuk ke dalam rumahnya yang sederhana itu, kemudian berbincang dengan Mbok Nah.

5. Canda Dahlan Iskan soal Kemeja Kotak-Kotak Usai Sidang Vonis

Dahlan Iskan bercanda setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4/2017).

Dia menyebutkan bahwa kemeja motif kotak-kotak yang dikenakannya ternyata tidak membawa keberuntungan.

Dahlan Iskan usai divonis dua tahun penjara, Jumat (21/4/2017).
Dahlan Iskan usai divonis dua tahun penjara, Jumat (21/4/2017). (surya)

"Saya kira pakai baju ini 'sakti', ternyata enggak," kata mantan Menteri BUMN itu sambil menunjukkan bajunya setelah keluar dari ruang sidang.

Selama ini, kemeja motif kotak-kotak identik dengan motif kemeja yang digunakan Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dalam masa kampanye.

Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara terkait kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU). Majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar Mantan menteri BUMN itu dengan denda Rp 100 juta atau kurungan 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved