Ongkosaputra Ditetapkan Tersangka Kejati NTT Dipraperadilan
Fredi dalam kasus ini hanya sebagai pembeli aset tersebut yang dijual Paulus Watang, dan samasekali tidak mengetahui kalau aset itu ada masalah
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pengusaha Kota Kupang, Fredi Ongkosaputra, melalui penasehat hukum (PH) telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait penetapan status tersangka terhadap Ongkosaputra dalam kasus aset PT Sagared di Takari, Kabupaten Kupang.
Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan nomor register : 04/PID.PRA/2017/PN.KPG tanggal 21 April 2017. Alasan praperadilan karena dalam kasus ini, Ongkosaputra tidak tahu menahu soal adanya persoalan aset antara Kejati NTT dengan terdakwa, Paulus Watang.
Pasalnya, Ongkosaputra dalam kasus ini hanya membeli dari Paulus Watang sehingga sangat aneh jika Kejati NTT sudah menetapkan status tersangka tanpa melalui prosedur seperti pemanggilan untuk dimintai keterangan awal sebagai saksi.
Fransisco Bessi, S.H, MH, selaku Kuasa Hukum tersangka, Fredi Ongkosaputra, kepada wartawan di Kupang, Jumat (21/4/2017) menuturkan, terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejati NTT, pihaknya sudah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kupang.
Langkah ini diambil karena Fredi dalam kasus ini hanya sebagai pembeli aset tersebut yang dijual Paulus Watang, dan samasekali tidak mengetahui kalau aset itu ada masalah antara Paulus Watang yang membelinya dari Djami Rotu Lede, S.H, sesuai dengan surat perintah dari Kejati NTT.
Untuk itu, praperadilan ini dimaksudkan untuk mengetahui alasan penetapan status tersangka, apakah masuk tindakan pidana atau perdata.
Karena yang dirinya tahu, kata Sisco, Fredi bertindak sebagai pembeli dan tidak ada unsur korupsi dalam kasus ini yang dilakukan kliennya.
"Kami sudah daftarkan di Pengadilan Negeri Kupang sambil menunggu jadwal persidangannya. Kalau dugaan sangkaan dari penyidik Kejati NTT bahwa Fredi mendanai untuk bongkar gudang oleh Paulus Watang tidak masuk akal karena pembongkaran gudang Juni 2015.
Dan rencana pembayaran dilakukan Oktober 2015 kepada Paulus Watang tapi transaksi dibatalkan dan ini terbukti pada sidang Paulus Watang. Lalu sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami mau cari kebenarannya soal alasan penetapan itu," tegas Sisco.
Sisco juga mengakui kalau penetapan status tersangka terhadap kliennya baru diketahui ketika muncul dipemberitaan media massa. Kliennya sama sekali tak pernah dimintai keterangan awal terlebih dahulu tapi langsung ditetapkan tersangka dalam kasus aset Sagared.
Sebelumnya diberitakan, Kajati NTT, Dr. Sunartha, S.,H,M.H, kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Selasa (4/4/2017) mengatakan, berkenaan pengembangan kasus PT Sagared di Takari, Kabupaten Kupang, pihaknya sudah menetapkan lagi satu tersangka atas nama, Fredi Ongko Saputra. Penetapan karena ada keterkaitannya dan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara aset PT Sagared, Pengadilan Tipikor Kupang sudah memroses persidangan terhadap tiga terdakwa, yakni, Djami Rotu Lede, S,H (mantan jaksa Kejati NTT), Paulus Watang (pengusaha besi tua) dan Yohanes Sami (pengusaha besi tua). (yon)