Penyimpangan PNPM Terjadi Karena Uang Tidak Disalurkan Utuh
Modus dalam kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur pihak yang dipercaya untuk mengelola dana PNPM Mandiri khsususnya pada unit simpan pinjam tidak
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Modus dalam kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur pihak yang dipercaya untuk mengelola dana PNPM Mandiri khsususnya pada unit simpan pinjam tidak secara utuh menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat atau kelompok penerima yang berakibat pada kerugian negara.
Baca: Kejari Ende Temukan Kerugian Sebesar Rp 300 Juta Pelaksaan PNPM
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis (20/4/2017) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah kelompok penerima mengadu ke Kejaksaan Negeri Ende pasalnya mereka mengaku tidak utuh menerima dana.
Pengaduan itu ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Ende dengan melakukan pengusutan serta menemukan fakta bahwa memang telah terjadi penyimpangan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur.*