Polisi Tetapkan Wanita Penyetrum Siswa SMP Sebagai Tersangka
Ny SU, oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) penyetrum siswa SMPN 1 Blangpidie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
POS KUPANG.COM, ACEH -- Ny SU, oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) penyetrum siswa SMPN 1 Blangpidie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, kasus itu telah kita tingkatkan, dan SU telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto M SE kepada Serambi, Senin (10/4/2017) di ruang kerjanya.
Menurut AKP Misyanto, Ny SU melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
"Ancaman penjara Pasal 368 itu maksimal lima hingga sembilan tahun penjara," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ny Su (45), warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya melakukan tindakan ala sekuel film comboy di ruangan kelas SMPN 1 Blangpidie, Kamis (16/3) lalu, sekira pukul 09.15 WIB.
Tindakan yang dipraktekkan seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Abdya itu Hanya gara-gara anaknya kehilangan handphone (HP) yang jelas dilarang dibawa ke sekolah.
Kedatangan Ny Su ke sekolah dengan langsung merangsek masuk kelas, membuat dewan guru akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Bahkan para murid sempat trauma dengan gaya cowboy Ny Su.
Wanita itu merangsek masuk kelas, dengan ‘mempersenjatai’ diri dengan sebuah pistol air softgun, kampak serta alat setrum.
Siswa SMPN 1 Blangpidie yang menjadi korban setrum, yaitu JK.
Kasus itu berawal dari hilangnya handphone (Hp) milik IF (14) yang tidak lain adalah anaknya Ny Su.Hilangnya HP IF itu terjadi, hari Rabu (15/3) atau sehari sebelum kejadian. (Serambi Indonesia Rahmat Saputra )