Rabu, 6 Mei 2026

Polemik Kemandirian KPU, Inilah Sejumlah Prinsip Demokrasi yang Perlu Anda Ketahui

Terdapat sinyalemen bahwa DPR berkeinginan terlebih dahulu membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu

Tayang:
Editor: Dion DB Putra

Oleh: Josef M Monteiro
Dosen Hukum Fakultas Hukum Undana

POS KUPANG.COM - Masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 akan berakhir 12 April 2017 sehingga sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, DPR harus memproses calon anggota KPU dalam jangka waktu 30 hari sejak diusulkan oleh presiden. Akan tetapi, langkah DPR yang tidak segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU yang diusulkan sebanyak 14 orang patut dipertanyakan motifnya.

Terdapat sinyalemen bahwa DPR berkeinginan terlebih dahulu membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu daripada memproses calon anggota KPU. Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus), antara lain dari fraksi Golkar, PAN, PKB, Demokrat, dan Hanura menginginkan dalam substansi RUU Penyelenggaraan Pemilu dimasukan unsur partai politik dalam keanggotaan KPU. Bisa jadi para anggota Pansus begitu terkesima dengan komposisi lembaga penyelenggara pemilu di Jerman ketika mengunjungi negara tersebut beberapa waktu lalu.

Setidaknya DPR telah melihat dalam komposisi keanggotaaan KPU Jerman ada unsur parpol. Kini komisioner KPU Jerman 11 orang terdiri dari satu wakil unsur pemerintah sekaligus ex-officio, dua dari hakim, delapan dari parpol di parlemen.

Akan tetapi para anggota Pansus mungkin tidak tahu, lupa, atau justru sengaja melupakan sejarah pada waktu pemilu 1999. KPU periode 1999-2001 yang ditetapkan dengan Keppres No.16/1999, beranggotakan 53 orang yang terdiri dari 48 wakil parpol peserta pemilu dan lima wakil dari pemerintah dengan status bukan pejabat struktual. Bahkan pada waktu itu KPU dipimpin wakil dari parpol, yaitu Rudini yang mewakili Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong.

Namun, kondisi ini membuat kinerja KPU tak terelakan sarat dengan kepentingan setiap parpol, mulai dari proses hingga penetapan hasil perhitungan suara, pembahasan penggabungan sisa suara, dan penetapan calon anggota DPR terpilih.

Sebagai contoh ketika itu, sebagian komisioner KPU menolak menandatangi hasil penghitungan suara nasional karena partainya tak memperoleh suara signifikan, sehingga pengesahan pemilu diambil alih oleh Presiden B.J.Habibie dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab pemilu.

Beberapa kebijakan KPU saat itu juga banyak melanggar peraturan antara lain menaikkan jumlah kursi DPRD Provinsi dari 85 menjadi 100; menurunkan syarat pendidikan calon anggota legislatif dari SMA menjadi SMP dan sekolah sederajat; membolehkan anggota KPU menjadi anggota legislatif dan membebaskan pemilih mencoblos di TPS yang diinginkan.

Kinerja KPU yang tidak netral memicu ketidakpastian politik sehingga dilakukan amandemen ketiga UUD 1945 tahun 2001 yang mengamanahkan agar pemilu diselenggarakan KPU yang mandiri. Ini dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (AMPS) yang terdiri dari Centre for Electoral Reform (Cetro), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
AMPS menyebut beberapa pasal dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang mengancam kemandirian dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu, yakni, Pasal 11 huruf i, Pasal 85 huruf i, dan Pasal 109 ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, ayat (5), dan ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 yang membolehkan keberadaan orang-orang parpol di KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun susunan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sehubungan dengan KPU, pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945, yaitu pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Jika diperhatikan pertimbangan MK mengabulkan permohonan judicial review maka alasannya adalah apabila ada keberpihakan penyelenggara pemilu kepada peserta pemilu akan mengakibatkan "distrust" serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair, sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilu yang "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".

Oleh karena peserta pemilu adalah parpol, maka UU harus membatasi atau menentukan anggota parpol agar melepaskan hak keanggotaannya apabila bertindak sebagai penyelenggara pemilu. Adapun anggota parpol dimaksud meliputi anggota parpol yang masih aktif atau mantan anggota parpol yang masih memiliki keberpihakan kepada parpol asalnya, atau masih memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan parpol dimaksud. Dari ketentuan pasal-pasal yang telah direview MK dimaknai bahwa calon anggota KPU saat mendaftar harus mundur dalam jangka waktu lima tahun dari parpol. Dengan begitu, diharapkan anggota KPU bisa mandiri dan tidak partisan sehingga pelaksanaan pemilu dapat berlangsung jujur dan adil.

Sehubungan dengan adanya keinginan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu agar anggota parpol menjadi komisioner KPU dinilai menodai kemandirian lembaga tersebut karena sudah barang tentu parpol mengedepankan kepentingan kelompok daripada kepentingan bangsa dalam membangun kehidupan demokrasi. Alasan Pansus DPR bahwa anggota parpol juga memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya serta ada preseden kehadiran mereka di lembaga lain, seperti MK dan Badan Pemeriksa Keuangan, tak sepenuhnya dapat diterima.

Tidak ada alasan apapun yang dapat ditoleransi jika parpol masuk komposisi keanggotaan KPU karena prinsip netralitas pasti sulit dijaga mengingat parpol yang menjadi pemain dalam pemilu, sekaligus menjadi wasit.

Putusan MK mengenai KPU yang mandiri pada dasarnya merupakan upaya penguatan pilar demokrasi sehingga KPU perlu disterilkan sesuai amanat UUD NRI 1945. Untuk itu ada baiknya juga anggota pansus menyimak tesis yang menarik dari Habermas tentang gagasan demokrasi deliberativ sebagai jalan tengah dari pertentangan "Demokrasi Liberalisme" John Locke dan Demokrasi Republikanisme Jean Jacques Rousseau. Tesis ini pada intinya menyatakan bahwa agar demokrasi tidak stagnan maka harus dibuka ruang publik bagi masyarakat untuk memengaruhi keputusan dan kebijakan lembaga-lembaga formal konstitusional.

Oleh karenanya dalam konteks mengatasi polemik kemandirian KPU, maka anggota pansus harus memerhatikan secara serius diskursus di kalangan masyarakat yang menyuarakan begitu kencang agar kemandirian KPU diatur dalam substansi RUU Penyelenggaraan Pemilu. *

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved