Breaking News

Lapor SPt Tahunan 2016, 29 Ribu E-filing Sudah Terdata di Kantor Pajak Pratama Kupang

Pelaporan SPt Tahunan 2016 untuk lembaga diperpanjang sampai 30 April 2017, sedangkan SPt Tahunan orang pribadi sampai 21 April 2017.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/YENI RAHMAWATI TOHRI
Kepala KPP Pratama Kupang, Agus Budiono 

Pelaporan SPt tahunan secara online diwajibkan untuk semua anggota ASN.

Non ASN juga diberi kesempatan untuk pelaporan secara online, tetapi boleh juga melapor secara manual.

Namun, pelaporan SPt tahunan tampaknya tidak berjalan lancar.

Pada awal bulan Maret wajib pajak yang datang cuma sedikit.

Wajib baru beramai-ramai datang ke kantor pajak menjelang akhir bulan.

Akibatnya, terjadi antrean panjang di kantor pajak.

Wajib pajak harus menunggu berjam-jam bahkan sepanjang hari baru terlayani.

Mungkin karena melihat kondisi itu, maka Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Maret 2017 mengumumkan perpanjangan pelaporan SPt Tahunan 2016.

Untuk wajib pajak pribadi diperpanjang sampai 21 April 2017.

Sedangkan wajib pajak institusi atau perusahaan diperpanjang sampai 30 April 2017. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved