Lapor SPt Tahunan 2016, 29 Ribu E-filing Sudah Terdata di Kantor Pajak Pratama Kupang
Pelaporan SPt Tahunan 2016 untuk lembaga diperpanjang sampai 30 April 2017, sedangkan SPt Tahunan orang pribadi sampai 21 April 2017.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pelaporan SPt Tahunan 2016 untuk lembaga diperpanjang sampai 30 April 2017, sedangkan SPt Tahunan orang pribadi sampai 21 April 2017.
"Sudah 29.729 lebih e-filing yang melaporkan belum termasuk SPt manual. Lebih banyak wajib pajak melaporkan SPt-nya melalui e-filling. Sedangkan pengusaha yang harus menampilkan neraca dan laporan keuangan kebanyakan melaporkan secara manual," kata Kepala KPP Pratama Kupang, Agus, Senin (3/4/2017).
Secara nasional pelaporan SPt Tahun 2016 ditetapkan sepanjang bulan Maret 2016.
Pelaporan ini berlangsung di kantor pajak di daerah masing-masing.
Pelaporan dilakukan oleh setiap wajib pajak.
Hal-hal yang dilaporkan adalah akumulasi pendapatan baik melalui gaji maupun pendapatan lainnya selama tahun 2016.
Juga dilaporkan tentang harta yang dimiliki selama tahun 2016.
Pelaporan dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui internet dan secara manual di hadapan petugas pajak.
Untuk pelaporan melalui internet yaitu dengan membuka website pajak, para wajib pajak harus mendapatkan e-PIN dari kantor pajak.
Untuk itu, para wajib pajak harus memasukkan foto kopi KTP dan NPWP dan alamat email supaya mendapatkan e-PIN.
Dengan PIN tersebut, para wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunannnya.
Sedangkan pelaporan secara manual dengan mendatangi kantor pajak setempat lalu mengisi formulir yang disediakan petugas, lalu diserahkan kepada petugas, diperiksa.
Kalau pengisian formulir sudah benar, maka petugas menginput data tersebut sebagai laporan.
Si wajib pajak lalu diberi kartu bukti pelaporan SPt Tahunan oleh petugas, menandakan bahwa pelaporan sudah dilakukan.
Pelaporan SPt tahunan secara online diwajibkan untuk semua anggota ASN.
Non ASN juga diberi kesempatan untuk pelaporan secara online, tetapi boleh juga melapor secara manual.
Namun, pelaporan SPt tahunan tampaknya tidak berjalan lancar.
Pada awal bulan Maret wajib pajak yang datang cuma sedikit.
Wajib baru beramai-ramai datang ke kantor pajak menjelang akhir bulan.
Akibatnya, terjadi antrean panjang di kantor pajak.
Wajib pajak harus menunggu berjam-jam bahkan sepanjang hari baru terlayani.
Mungkin karena melihat kondisi itu, maka Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Maret 2017 mengumumkan perpanjangan pelaporan SPt Tahunan 2016.
Untuk wajib pajak pribadi diperpanjang sampai 21 April 2017.
Sedangkan wajib pajak institusi atau perusahaan diperpanjang sampai 30 April 2017. (*)