Marthen Dira Tome Ditangkap KPK
Kasus PLS, Tim Pengacara Dira Tome Langsung Nyatakan Keberatan
Tim pengacara atau penasihat hukum terdakwa kasus PLS di NTT, Ir Marthen Luther Dira Tome langsung menyatakan keberatan atau eksepsi terhadap surat da
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby L
Baca: VIDEO: Isi Eksepsi Bupati Non Aktif Sabu Raijua, NTT yang Diduga Korupsi Dana Pendidikan
ewanmeru
POS KUPANG, COM, KUPANG -- Tim pengacara atau penasihat hukum terdakwa kasus PLS di NTT, Ir Marthen Luther Dira Tome langsung menyatakan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, John Rihi,S.H ketika dihubungi Pos Kupang dari Kupang ke Surabaya, Senin (3/4/2017).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa Dira Tome didampingi lima PH, yakni, John Rihi, S.H, Dr. Melkianus Ndaomanu,S.H,M.Hum, Yanto MP Ekon, S.H,M.Hum, Alexander F Tungga,S.H,M.Hum dan Lesly Anderson Lay,S.H.
Menurut John, sidang perdana terhadap kliennya sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Dalam sidang itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.
"Setelah kami ikuti pembacaan dakwaan, kami langsung sampaikan eksepsi atau keberatan," kata John.*