Terkait Judi BG, Penyidik Polres Belu Bagi Tiga Kelompok Peran

Dalam menangani kasus judi bola guling yang digerebek pada Selasa (28/3/2017) malam, Penyidik Polres Belu membaginya dalam tiga kelompok peran.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Wakapolres bersama anggota sedang menghitung barang bukti uang tunia yang diamankan saat menggerebek judi bola guling di Toko Baja Mas Pasar Baru Atambua, Selasa (28/3/2017) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Dalam menangani kasus judi bola guling yang digerebek pada Selasa (28/3/2017) malam, Penyidik Polres Belu membaginya dalam tiga kelompok peran.

Kelompok peran dimaksud antara lain, kelompok pemilik rumah sebagai tempat perjudian, kelompok bandar judi dan kelompok pemain.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Belu, Kompol Okto Wadu Ere ketika dihubungi Pos Kupang, Kamis (30/3/2017) mengatakan, ada satu orang yang masuk dalam kelompok pemilik rumah, tiga orang dalma kelompok bandar dan tujuh orang dalam kelompok pemain.

"Berkas Perkara sedang dalam proses penyelesaian oleh penyidik Satreskrim Polres Belu," pungkasnya.

Lebih lanjut Kompol Okto mengatakan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap empat orang sedangkan tujuh orang pemain hanya dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya diberitakan, Aparat kepolisian Polres Belu yang dipimpin Wakapolres Belu, Kompol Okto Wadu Ere berhasil mengamankan sejumlah pelaku judi bola guling di Toko Baja Mas, Pasar Baru Atambua, Selasa (28/3/2017) malam.

Dari operasi ini, polisi juga berhasil menangkap 11 orang beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 79.117.000 dan barang lainnya.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved