Kapolres Belu Bilang Anggota DPRD tak Ditangkap Saat Penggerebekan Judi Bola Guling
Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan menegaskan tidak ada oknum anggota DPRD Belu yang ditangkap saat penggerebekan judi bola guling di Toko Baja Mas Atam
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan menegaskan tidak ada oknum anggota DPRD Belu yang ditangkap saat penggerebekan judi bola guling di Toko Baja Mas Atambua, Selasa (28/3/2017) malam.
Dia menyampaikan itu untuk mengklarifikasi beredarnya informasi bahwa ada oknum anggota DPRD Belu yang diamankan pada malam penggerebekan tersebut.
Baca: Ini Nama-nama Pelaku Judi Bola Guling yang Ditangkap Wakapolres Belu di Rumah Oknum Anggota DPRD
Menurutnya, dari penggerebekan yang dipimpin langsung Wakapolres Belu, Kompol Okto Wadu Ere tersebut hanya suami dari oknum anggota DPRD berinisial YTB yang ditangkap sebagai pemilik rumah.
Baca: VIDEO: Usai Gerebek, Polisi Polres Belu Sempat Keliru Hitung Uang Sitaan Judi Bola Guling
Baca: Grebek Judi Bola Guling di Rumah Anggota DPRD Belu, Polisi Barang Bukti Uang Tunai Rp 79 Juta
"Kalau yang anggota DPRD itu tidak berada di tempat saat penggrebekan," katanya.
Seperti diketahui, dari pengerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 11 orang yaitu YTB pemilik rumah (suami oknum anggota DPRD Belu), IA dam YYB selaku Bandar, GN selaku penjaga layar, MMB, VG, IB, HL, IL, YL dan DB masing-masing sebagai pemain. Polisi juga berhasil mengamankan uang tunai berjumlah Rp 79.117.000 dan barang bukti lainnya. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/barang-bukti-uang_20170329_100229.jpg)