Ahli Hukum Sebut Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Tak Bisa Jadi Landasan Tuduh Ahok Lakukan Pidana

Saksi ahli pidana Noor Azis menyampaikan keteranganya terkait kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Editor: Alfred Dama
Tatan SYUFLANA / POOL / AFP
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -– Saksi ahli pidana Noor Azis menyampaikan keteranganya terkait kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam keterangan yang dibacakan anggota tim penasihat hukum terdakwa, Noor menjelaskan pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dijadikan landasan hukum.

"Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional dan tak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," kata pengacara Ahok membacakan keterangan Azis dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Noor menjelaskan sumber hukum di Indonesia terdiri dari beberapa macam.

Seperti Undang-Undang, traktat ataupun kebiasaan.

Kemudian sumber hukum lain yang bisa dijadikan landasan adalah yurisprudensi maupun doktrin.

"Jadi Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tak punya kekuatan hukum. Sikap keagamaan MUI tak bisa dijadikan ukuran ada atau tidaknya tindak pidana di Pasal 156 atau 156a KUHAP," katanya.

Lebih lanjut Noor juga mengatakan Ahok tak ada niat untuk melakukan penodaan agama.

Hal ini bisa dilihat tak adanya niat Ahok mengikatkan kebencian atau tidak adanya niat Ahok membuat perseteruan.

"Dalam pernyataannya kemarin Ahok mengahrap sekali mendapat dukugan terkait programnya. Karena itu dia tak mungkin memusuhi (warga)," katanya.

Diketahui, Ahok tersandung kasus penodaan agama atas pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal alternatif 156 atau 156a KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan 5 tahun. (Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved