Warga Oepoli di Perbatasan NKRI - Timor Leste Serahkan Senjata Api Rakitan ke Kapolsek Amfoang Timur

Zakarias Kenat (44), warga RT 03 RW 02 Dusun I Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) k

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/IST
Tampak Zakarias Kenat, menyerahkan satu pucuk senpira kepada Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Lazarus M. Ahab La'a, S.H, disaksikan tokoh masyarakat lainnya dan anggota Polsek Amfoang Timur, Sabtu (18/3/2017). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Zakarias Kenat (44), warga RT 03 RW 02 Dusun I Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) kepada Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Lazarus M. Ahab La'a, S.H, di Mapolsek Amfoang Timur, Sabtu (18/3/2017).

"Penyerahan senpira kepada polisi secara sukarela itu berkat adanya kegiatan dan strategi Polmas dalam upaya penyuluhan guna menyadarkan masyarakat tentang bahaya memiliki senjata api ilegal," jelas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK, melalui Pejabat Sementara Perwira Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat, melalui siaran persnya, Selasa (21/3/2017).

Aipda Hidayat mengungkapkan sebelumnya Kamis (16/3/2017), dilakukan sosialisasi Kamtibmas di Kampung Nus'ana, Desa Netemnanu Selatan, dipimpin Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Lazarus M. Ahab La'a, S.H, didampingi Kanit Binmas, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Amfoang Timur.

"Setelah sosialisasi Kamtibmas, dilanjutkan dengaan lidik pemilik senpira dari rumah ke rumah," jelas Aipda Hidayat.

Hasilnya, salah satu warga atas nama Zakarias Kenat, menyerahkan sepucuk senpira kepada Kapolsek Amfoang Timur di Mapolsek setempat, Sabtu lalu.

"Memiliki senjata api ilegal dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat dituntut hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," jelas Aipda Hidayat.

Ia menambahkan polisi di perbatasan Oepoli dan Oecusse (Timor Leste) akan terus melakukan sosialisasi Kamtibmas dalam rangka penciptaan situasi dan kondisi aman di wilayah perbatasan. Dengan sasaran warga pemilik senpira atau senjata organik ilegal lainnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved