Titu Eki: Saya Punya Hak Diskresi Karena Dua Alasan Ini

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menegaskan ia punya hak diskresi berhadapan dengan kasus polemik pengangkatan dan pemberhentian Sekwan DPRD Kupang.

Penulis: Julius Akoit | Editor: Agustinus Sape
PK/ENOL AMARAYA
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menegaskan ia punya hak diskresi manakala berhadapan dengan kasus polemik pengangkatan dan pemberhentian Sekwan DPRD Kabupaten Kupang yang tidak ada titik temu penyelesaiannya.

"Saya punya hak diskresi karena dua alasan. Pertama, ketika saya melihat persoalan ini tidak ditemui jalan keluar dan berpotensi terjadinya stagnasi pelayanan administrasi pemerintahan di DPRD Kabupaten Kupang. Kedua, selain itu berpotensi terjadinya penyimpangan keuangan jika tidak segera diambil suatu keputusan," jelas Titu Eki, Senin (20/3/2017).

Hak diskresi, lanjut Titu Eki, diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Hak diskresi adalah keputusan dan/tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkrit yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan /atau adanya stagnasi pemerintahan," jelas Titu Eki, mengutip penjelasan UU Nomor 30 Tahun 2014.

Alasan lain, ia memberhentikan dr. Mese Ataupah dan mengangkat Piter Sabaneno, lanjut Titu Eki, karena Ataupah mendapat nilai buruk ketika melakukan fit and proper test.

"Pak Dokter Ataupah jatuh nilainya saat disuruh menyusun dan menjelaskan program kerja sebagai Sekwan secara tertulis. Saya suruh tulis tangan dan mempresentasikan di hadapan saya, Pak Wabup dan Pak Sekda. Hasil presentasinya buruk," beber Titu Eki.

Ia juga mengaku kecewa kenapa dua Pakar Ilmu Hukum Tata Negara dari Undana, DR. Johanes G. Tuba Helan, S.H, M.H, dan DR. Saryono Yohanes cuma mau mendengar sepihak dari DPRD Kabupaten Kupang, dan tidak meminta penjelasan atau klarifikasi dari dirinya.

"Akibatnya, pendapat ilmiah dua Pakar Hukum Tata Negara itu terkesan berat sebelah dan menjustice saya," keluh Titu Eki.

Ia mempersilahkan DPRD Kabupaten Kupang untuk menggunakan hak angket atau hak interpelasi.

"Atau mau lapor beta di PTUN juga, be su siap untuk bakalai di pengadilan," tandas Titu Eki.

Ia mengungkapkan, di lembaga DPRD Kabupaten Kupang saja ada pro dan kontra. Ada satu dari tiga pimpinan tidak setuju. Juga ada fraksi yang tidak setuju.

Sebelumnya diberitakan, pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, DR. Saryono Yohanes, S.H, M.H, menegaskan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa (Onrechtmatigoverheidsdaad).

"Karena beliau mengangkat seorang Sekwan tanpa meminta persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten Kupang. Padahal prosedur ini sudah diatur dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Saryono, ketika mempresentasikan pendapat ilmiahnya di dalam Diskusi Ilmiah dengan DPRD Kabupaten Kupang, Jumat (17/3/2017) petang.

Turut memberikan pendapat ilmiah, Pakar Hukum Tata Negara, DR. Johanes Tuba Helan, S.H, M.H. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Josep Lede dan semua pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Kabupaten Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved