Ini Kata Ayub Titu Eki Soal Pengangkatan dan Pemberhentian Sekwan Kabupaten Kupang
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menegaskan ia punya hak diskresi manakala berhadapan dengan kasus polemik pengangkatan dan pemberhentian Sekwan DPRD Kabu
Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar Titu Eki, papar Saryono, yaitu pasal 205 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 420 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Juga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
DR. Saryono juga menyebut Titu Eki telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, bertindak sewenang-wenang dan/atau bertindak melampaui kewenangannya.
"Serta menimbulkan keresahan dan ketidakharmonisan hubungan anatara DPRD Kupang sebagai mitra pemerintahan daerah. Sebab Titu Eki mengabaikan permintaan persetujuan pimpinan Dewan dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekwan Kabupaten Kupang," tandas DR. Saryono.*
Berita Terkait