Kuda dan Uang Akhiri Kasus Amoral di Maumere. Inilah Cerita yang Perlu Anda Tahu

Penyerahan bala rigit dipimpin moan tana puaan (tuan tanah) Madawat, Romanus Nong bersama anggota dewan

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM, MAUMERE - Peran Dewan Adat Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Maumere `mengadili' masalah amoral antara KS, pria beristri yang menghamili keponakannya HF berakhir sudah pada Senin (13/3/2017) lalu.

KS menyerahkan bala rigit berupa kuda dan uang Rp 5 juta. Bala rigit merupakan sanksi pokok pertama, ini melengkapi sanksi pokok kedua berupa sebidang tanah terletak Dusun Dihit, Desa Korowuwu, Kecamatan Lela, diukur dan diserahkan Kamis (9/3/2017) siang.

Tanah berukuran 80 x 60 meter diatasnyaditumbuhi delapan pohon kelapa remaja merupakan syarat sanksi men dopo a..man (penyerahan tanah pengganti ayah). Bala rigit menjadi hak KS sedangkan tanah dan kelapa untuk dua anak yang dilahirkan HF.

Penyerahan bala rigit dipimpin moan tana pua'an (tuan tanah) Madawat, Romanus Nong bersama anggota dewan adat berlangsung di halaman Kantor Lurah Madawat dihadiri Camat Alok, Fitri Kristiani, Viktor Nekur,S.H, dari Kantor Pengacara Orin Bao, aparat kelurahan dan keluarga kedua pihak.

Penyerahan sanksi adat ini menindaklanjuti putusan sidang lembaga adat, Jumat, 20 Januari 2017. Meski kedua pelaku berasal dari luar Kecaamatan Alok, namun lokasi kejadian berlangsung dalam wilayah Madawat. Kasus ini amoral difasilitasi diselesaikan oleh dewan adat karena pengaduan korban `mental' di kepolisian.

Dengan penyerahan denda adat dan upacara makan minum dibebankan kepada pelaku menyediakanseekor babi, satu jeriken moke dan beras 25 Kg, maka kedua pihak telah putus `hubungan'.

Camat Alok, Fitri Kristiani memuji kemauan dan itikat baik
pelaku dan korban untuk menyelesaikan masalah amoral ini, sehingga di kemudian hari kedua pihak tak ada masalah lagi. "Setiap manusia tidak lepas dari masalah. Hari ini kita yang buat dan orang lain yang menilai kita.Karena itu jangan lagi diulangi besok dan lusa," pinta Fitri.

Penyelesaian adat, kata Fitri, membuktikan bahwa kearifan lokal masih pantas dimanfaatkan menyelesaikan masalah-masalah terjadi di masyarakat. Soal besar dimininalisir tidak berkepanjangan dan menyimpan dendam di kemudian hari. Sebab tidak semua masalah harus dibawah ke ranah hukum positif, karena sasaran memberikan efek jera kepada pelaku dan pelajaran kepada masyarakat umum.

Fitri, memuji Lembaga Hukum Orin Bao memfasilitasi penyelesaian secara adat ketika pengaduan melalui hukum positif menemui jalan buntu.

"Mudah-mudahan ini semua ditulis dengan baik untuk dihidupkan kembali di Kecamatan Alok. Jangan lagi ada dendam antara kedua keluarga. Yang sudah lewat, biarlah lewat. Ini bulan puasa, kesempatan kita untuk saling memaafkan satu dengan yang lain. Sebesar apapun kesalahan harus kita maafkan," pinta Fitri. (ius)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved