Bupati Kupang Titu Eki "Ampuni" Tiga Kepala Dinas
Setelah mendengar curhat tiga kadis itu, kata Paut, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki jadi jatuh hati.
Penulis: Julius Akoit | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, memberi 'ampunan' kepada tiga kepala dinas, karena sampai batas waktu (deadline) Rabu (15/3/2017) belum memasukkan dokumen Laporan Realisasi Anggaran (RLA) 2016.
"Batas waktu ya, mestinya hari ini, Rabu (15/3/2017) siang. Namun kemarin Selasa sore tiga kadis itu telah menghadap Bupati Kupang, menyampaikan persoalan dan kendala-kendala yang dihadapi sehingga dokumen LRA 2016 belum dimasukkan," jelas Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, Rabu (15/3/2017).
Setelah mendengar curhat tiga kadis itu, kata Paut, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki jadi jatuh hati. "Mereka tiga diberi ampun. Mereka diberi waktu lagi sampai hari Jumat (17/3/2017) siang. Lewat dari itu, jangan marah karena SK Nonjob dari jabatan pasti sampai di meja masing-masing," kata Paut.
Ditanya kendala apa yang menyebabkan dokumen LRA itu belum dimasukkan, Paut mengatakan Kantor Dinkes, Kantor Distan dan Kantor Dinas PPO adalah SKPD besar. Laporannya menumpuk.
"Yang utama adalah menghitung nilai aset dan penyusutan nilai aset. Itu yang rumit bukan main. Sebab hasil perhitungan itu akan disinkronkan dengan laporan lainnya. Kemudian laporan dimasukkan ke BPKP NTT tanggal 27 Maret nanti," jelas Paut. (*)