Mau Menjadi Rumah Sakit Paripurna seperti RSUD Umbu Rara Meha Waingapu , Ini Syaratnya
Dinyatakan lulus tingkat paripurna oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) merupakan dambaan seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia. Kurang lebi
Penulis: John Taena | Editor: Alfred Dama
Laporan wartawan Pos Kupang, John Taena
POS KUPANG.COM, WAINGAPU -- Dinyatakan lulus tingkat paripurna oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) merupakan dambaan seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia. Kurang lebih terdapat 15 pokja yang harus dipenuhi dan setiap pokja nilainya harus di atas 80.
"Syarat menjadi rumah sakit paripurna itu ada 15 pokja yang harus dipenuhi seperti RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah,red) Umbu Rara Meha Waingapu," demikian ketua tim akreditasi RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Sumba Timur, dr. Rudy Damanik, kepada Pos Kupang.com, di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017).

Ke-15 pokja tersebut antara lain, sasaran keselamatan. Hak pasien dan keluarga (HPK), pendidikan pasien dan keluarga (PPK), peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP).
Milenium Development Goal's (MDG's), akses pelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK), dan pokja assesment pasien (AP).
Selain itu pokja pelayanan pasien (PP), pelayanan anastesi dan bedah (PAB), manajemen penggunaan obat (MPO), manajemen komunikasi dan informasi (MKI), kualifikasi dan pendidikan staf (KPS).
Pokja pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), tata kelola, kepemimpinan dan pengarahan (TKP) dan terakhir adalah pokja manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK).
"Standarnya itu nilai setiap pokja harus di atas 80. Kalau kita kemarin saat penilaian itu ada delapan yang pokja yang nilainya di 90 dan sisanya mendapat nilai di atas 80. Sehingga kita dinyatakan lulus tingkat paripurna," tandasnya.*