PNPM Mandiri di Ende Rugikan Negara Rp 200 Juta

Kepala Kejajsaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan telah memeriksa pihak-pihak yang berhubungan dengan pengunaan dana PNPM Mandiri diantarnya adala

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Kepala Kejajsaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan telah memeriksa pihak-pihak yang berhubungan dengan pengunaan dana PNPM Mandiri diantarnya adalah bendahara serta para penerima dana PNPM Mandiri dengan item unit simpan pinjam perempuan.

Kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Kejari Muji mengatakan untuk melengkapi berkas Kejari Ende telah memeriksa pihak-pihak yang berhubungan dengan pengunaan dana PNPM Mandiri.

Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (13/3/2017) ketika dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende saat ini.

Dalam kasus PNPM Mandiri dengan item simpan pinjam perempuan ditemukan adanya indikasi korupsi berupa penyelewengan dana PNPM oleh bendahara yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 200 Juta.

Kejari Muji mengatakan pihaknya tidak memberikan target pada tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Ende namun demikian pihaknya memastikan bahwa apabila berkasnya sudah rampung maka ketiga kasus itu tentu akan dinaikan ke tahap selanjutnya seperti melakukan penahanan atas para tersangka.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved