Selasa, 14 April 2026

Dokter Amaheka: Saya Pasrah Saja, Kalau Memang Dinonjobkan

Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert AJ Amaheka, mengakui telah mendapat teguran secara tertulis dari Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Pasalnya,

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Net
dokter Amaheka 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert AJ Amaheka, mengakui telah mendapat teguran secara tertulis dari Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Pasalnya, sampai Senin (13/3/2017) pihaknya belum memasukkan laporan pertanggungjawaban keuangan TA 2016.

"Kami terlambat membuat laporan karena masih menghitung nilai penyusutan aset. Semoga dalam sisa waktu 2 hari ke depan, laporan pertanggunjawaban keuangan TA 2016 itu sudah rampung dan dikirim ke Bupati Kupang," jelas Amaheka.

Jika sampai batas waktu 15 Maret laporan itu belum dikirim ke Bupati Kupang, dokter Amaheka mengatakan siap menerima resiko dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kadis Kesehatan.

"Kalau belum rampung, ya..saya siap terima resiko. Mau bagaimana lagi," katanya dengan nada pasrah.

Kadis PPO Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, yang dihubungi terpisah, Senin sore mengatakan telah mendengar informasi kalau ia dapat surat teguran dari Bupati Kupang.

"Iya, saya dengar begitu adik. Saya sekarang sedang mengikuti Diklat PIM II di Jatinangor, Jawa Barat," katanya.

Ia menegaskan, laporan pertanggungjawaban keuangan di Dinas PPO Kabupaten Kupang, sejatinya sudah rampung dikerjakan. Namun mulai tahun 2016, laporan pertanggunjawaban keuangan dana BOS juga menjadi tanggungjawab Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang.

"Nah sampai sekarang baru 200 kepsek dari total 512 kepsek yang masukkan laporan pertanggungjawaban dana BOS," ungkap Buan dengan nada kesal.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kupang mengancam untuk mencopot dan menonjobkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum memasukkan laporan pertanggungjawaban keuangan. Titu Eki memberi batas waktu hingga 15 Maret 2017.

"Masak sudah sampai bulan Maret 2017, masih banyak kepala SKPD belum masukkan laporan pertanggungjawaban keuangan. Yang malas, akan saya copot dari jabatannya. Batas waktu sampai 15 Maret 2017," ancam Titu Eki dalam rapat evaluasi dengan para kepala SKPD, Senin (6/3/2017).

Titu Eki mengatakan sangat kesal karena kinerja para kepala SKPD yang lamban dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran (TA)2016.

"Saya menuntut pertanggungjawaban, komitmen dan harus proaktif mendorong staf supaya cepat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara tepat dan benar," tandas Titu Eki. Ia minta kepala SKPD berkoordinasi dengan stafnya agar laporan segera diselesaikan.

Menurut Titu Eki, data-data laporan keuangan sudah harus disinkronisasikan paling lama 15 Maret 2017 mendatang dan sudah harus diserahkan ke BPKP NTT tanggal 27 Maret 2017 nanti.

Bupati Kupang dua periode ini berharap predikat disclaimer of opinion yang selalu identik dengan LKPJ Bupati Kupang, hendaknya dihindari pada tahun ini.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved