KPUD Lembata Tunggu SKEP MK
KPU Pusat sudah mengingatkan semua KPU daerah menggelar pleno penetapan paslon terpilih setelah mengantongi SKEP MK.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Gerardus Manyela
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEMBATA -Komisioner KPUD Lembata, Yusuf Paokuma mengatakan, sekarang ini mereka sedang menunggu Surat Keputusan (Skep) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menerangkan bahwa Pilkada Lembata tanpa gugatan hukum.
"Bukan hanya KPUD Lembata yang tunggu Skep itu, tetapi kabupaten/kota lain yang saat Pilkada serentak pada 15 Februari 2017 tanpa ada gugatan hukum," ujar Yusuf ketika dihubungi Pos Kupang.Com, Senin (6/3/2017) siang.
Saat ini, lanjutnya, Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong Pati bersama komisioner Charles Primus Kia sedang bertugas ke Jakarta untuk menjemput Skep MK itu. Skep MK itu nantinya diambil di Kantor KPU Pusat.
Dia menuturkan, saat bertugas di Jakarta baru-baru ini, KPU Pusat menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan hasil perolehan suara setiap pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih harus terlebih dahulu mengantongi surat keputusan MK.
Atas dasar itu, maka rapat pleno yang sudah diagendakan berlangsung tanggal 8-10 Maret harus diubah lagi ke tanggal 14-16 Maret 2017. Perubahan agenda rapat pleno, itu semata-mata karena menunggu Skep MK.
Sesuai aturan, lanjutnya, rapat pleno penetapan pasangan calon terplih itu harus dihadiri juga oleh semua pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk pasangan calon terpilih.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPUD akan mengundang semua pasangan calon untuk menghadiri rapat pleno tersebut. Jika ada yang berhalangan sehingga tidak hadir, tidak masalah. Karena yang paling penting, adalah KPU mengundang untuk hadir dalam pertemuan itu.