Wajib Pajak Tak Jujur Bakal Dikenakan Sanksi

Kementerian Keuangan, lanjut Jokowi, saat ini sedang merancang draf peraturan pemerintah turunan UU Amnesti Pajak.

Editor: Hyeron Modo
Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo saat menghadiri sosialisasi tahap akhir program amnesti pajak di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA --Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, Indonesia akan mengikuti kebijakan global automatic exchange of information atau pertukaran data otomatis, Juni 2018.

Pada era itu, negara-negara dapat saling bertukar informasi keuangan sekaligus perpajakan.

"Artinya apa? Nanti di 2018 siapa pun tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya di dalam atau pun luar negeri. Tidak bisa lagi menghindari pajak," ujar Jokowi dalam sosialisasi tahap akhir amnesty pajak di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

Oleh sebab itu, Presiden berharap seluruh wajib pajak memanfaatkan program amnesti pajak yang periodenya berakhir 31 Maret 2017 alias satu bulan lagi.

Kementerian Keuangan, lanjut Jokowi, saat ini sedang merancang draf peraturan pemerintah turunan UU Amnesti Pajak.

PP itu akan mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan seluruh hartanya secara jujur.

"Masih ada sisa waktu satu bulan untuk mengikuti amnesti pajak. Ini kesempatan terakhir, saya ingatkan," ujar Jokowi.*

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved