Jangan Salahgunakan Dana PIP

Para siswa di sejumlah sekolah di Kota Kupang antre menunggu tanda tangan surat rekomendasi dari kepala sekolah

Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Jangan Salahgunakan Dana PIP
Pos Kupang/Yeni Rachmawati
ISI FORMULIR--Penerima dana PIP sedang mengisi formulir di Bank BNI, Selasa (21/2/2017)

POLEMIK  pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa tingkat sekolah dasar, SMP, SMA dan SMK di Kota Kupang  yang terjadi selama proses pilkada Kota Kupang,  kini sudah berakhir.

Buktinya, sejak beberapa hari lalu hingga sekarang ini para siswa di sejumlah sekolah di Kota Kupang antre menunggu tanda tangan surat rekomendasi dari kepala sekolah. Dan, para siswa yang antre adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidik, yaitu sistem pendataan skala nasional yang terpadu pada sekolah masing-masing.

Para kepala sekolah pun memberi rekomendasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan RI. Dengan demikian, tidak semua siswa mendapat dana PIP. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Filmon Luluploy, Selasa (21/2/2017), agar semua kepala sekolah SD dan SMP di Kota Kupang ketika memberikan rekomendasi penerimaan dana PIP kepada para siswa harus sesuai petunjuk teknis (juknis).

Yang diatur dalam juknis itu sebagaimana disampaikan Wakil Kepsek Kesiswaan SMK Negeri 3  Kupang, Yahya Asnun, Selasa (21/2/2017), antara lain siswa harus membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan fotokopi kartu keluarga serta aslinya.

Tidak hanya antrean siswa - siswi di beberapa sekolah menunggu tanda tangan surat rekomendasi kepala sekolah, tetapi juga di Rumah Aspirasi Jeriko --Jefri Riwu Kore, sebagai pemangku kepentingan--, puluhan siswa dan orangtua siswa datang mengecek daftar nama penerima dana PIP.

Meski di Rumah Aspirasi Jeriko ada daftar nama siswa-siswi penerima dana PIP, namun pihak sekolah tidak serta merta mengeluarkan surat rekomendasi kepada siswa bersangkutan tanpa menunjukkan surat keterangan tidak mampu atau miskin dan kartu keluarga yang dikeluarkan pihak kelurahan tempat domisili  orangtua siswa bersangkutan.

Satu hal penting yang harus diperhatikan oleh orangtua dari para siswa penerima dana PIP adalah jangan menyalahgunakan dana PIP untuk kepentingan di luar kebutuhan anak-anak sekolah.

Dengan kata lain,  manfaatkan dana tersebut sesuai sasarannya, yakni  membayar uang sekolah, membeli alat tulis,  pakaian seraham sekolah dan kebutuhan lain siswa.  Mengapa hal ini perlu kita ingatkan? Sebab, jangan sampai dana PIP dimanfaatkan oleh orangtua atau siswa untuk memenuhi kebutuhan lain yang tidak terkait dengan kebutuhan sekolah siswa tersebut.

Seperti diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Filmon Lulupoly, bahwa banyak orangtua siswa yang salah menggunakan dana PIP. Menurut dia, tujuan pemberian dana PIP untuk mencegah jangan sampai ada siswa putus sekolah hanya karena tidak ada buku, pakaians eragam dan kebutuhan lainnya.

Karena itulah, kita mengingatkan para orangtua siswa penerima dana PIP agar memanfaatkan dana tersebut sesuai sasaran, yaitu membeli berbagai kebutuhan anak-anak sekolah.*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved