Minggu, 26 April 2026

Ini Alasan MA Tolak Keluarkan Fatwa Terkait Status Ahok

Menurut Syarifuddin, jika MA mengeluarkan fatwa dikhawatirkan akan mengganggu independensi hakim.

Editor: Ferry Jahang
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial terpilih, M Syarifuddin di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016) 

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.
Kompas TV MA berhati-hati dalam mengkaji kasus Ahok karena tidak ingin mencederai indepensi peradilan yang saat ini bergulir

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved