Sabtu, 25 April 2026

Ini Alasan MA Tolak Keluarkan Fatwa Terkait Status Ahok

Menurut Syarifuddin, jika MA mengeluarkan fatwa dikhawatirkan akan mengganggu independensi hakim.

Editor: Ferry Jahang
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial terpilih, M Syarifuddin di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung menolak memberikan fatwa terkait status jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"MA tidak memberikan fatwa karena sudah ada dua gugatan ke TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial Syarifuddin usai acara sosialisasi Perma 13/2016 di kawasan Sudirman, Selasa (21/2/2017).

Menurut Syarifuddin, jika MA mengeluarkan fatwa dikhawatirkan akan mengganggu independensi hakim.

Untuk itu, MA, lanjut dia, mengembalikan putusan status jabatan Ahok kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Kalau kami beri fatwa seperti kami yang mutus dong, kan pengadilan mesti berjalan. Kalau kami berikan fatwa itu akan memggangu indepedensi hakim," ujar Syarifuddin.

Pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur usai menjalani cuti kampanye Pilkada 2017 ditentang sejumlah pihak.

Sejumlah organisasi massa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ahok.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lah yang mengungkapkan bahwa MA tak bisa mengeluarkan fatwa terkait status jabatan Ahok.

Tjahjo memahami putusan MA tersebut.

Yang jelas, kata Tjahjo, pihaknya masih pada kebijakan sebelumnya yakni menunggu tuntutan dari jaksa sebelum memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo siap bertanggung jawab apabila keputusan yang diambilnya salah. (Baca: Mendagri Siap Diberhentikan jika Keputusannya soal Status Ahok Salah)

Tjahjo pun mengaku sudah menyampaikan saran ini kepada Presiden Jokowi.

Dan dia menyerahkan keputusan akhir terkait status Ahok kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan ya. Kalau memang ada diskresi ya di tangan Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved