Berita Kota Kupang

GM Swasti Sari : Ini Kewajiban Berikan Dana Kematian

Almarhum Da Costa tercatat sebagai anggota Kopdit Swasti Sari pada 8 Februari 2017 meninggal dunia tiga hari setelah menjadi anggota

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
istimewa
ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Almarhum Da Costa tercatat sebagai anggota Kopdit Swasti Sari pada 8 Februari 2017 akhirnya meninggal dunia tiga hari setelah menjadi anggota yakni 11 Februari 2017. Ia tercatat dengan nomor anggota 42.159.

"Walaupun baru masuk jadi anggota punya hak yang sama saat meninggal dunia yakni mendapat dana kematian sebesar Rp 6.000.000 diluar klaim Daperma yang akan diproses setelah pemakaman," kata GM Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan ketika menyerahkan Santuna Kematian di Oebelo, Senin (13/2/2017)

Yohanes mengatakan, sudah menjadi kewajibaan bagi manajemen Kopdit Swasti Sari untuk memberikan santunan kepada anggota yang meninggal. Meskipun baru terdaftar, almarhum Yohanes tetap memperoleh hak yang sama yang diterima oleh ahli warisnya.

"Ini merupakan suatu kewajban dari lembaga Kopdit Swasti Sari kupang untuk menyerahkan dana kematian kepada setiap anggota yang meninggal, walaupun baru terdaftar jadi anggota Kopdit Swasti Sari lima hari yang kami tetap memberikan hak yang sama," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved