Hoax dalam Perspektif Epistemologis dan Etis
Secara epistemologis, kebenaran bermakna persesuaian antara suatu putusan dan `yang-ada'.
Oleh: Venancius Meolyu
Mahasiswa STFK Ledalero
TULISAN ini bermaksud menakar hoax dari perspektif epistemologis dan etis. Pertanyaan mendasar epistemologis adalah bagaimana hoax menjadi mungkin? Secara etis, rumusan masalahnya berupa pertanyaan apa akar hoax? Tujuan tilikan ini ada dua. Pertama, menegaskan evidensi sebagai alat menghindari hoax. Kedua, mendorong pembaca merefleksikan kehidupan beragamanya.
Bagaimana hoax menjadi mungkin?
Hoax jamak dikenal sebagai berita bohong atau kabar palsu. Lazimnya, ia diperlawankan dengan berita benar. Secara epistemologis, kebenaran bermakna persesuaian antara suatu putusan dan `yang-ada'. Konsekuensinya, hoax, dalam arti yang paling hakiki, adalah kondisi tiadanya persesuaian antara diktum dengan fakta.
Bagaimana keputusan yang palsu itu mungkin? Jika menentukan diktum adalah aktus intelektual, maka penyebabnya adalah budi. Namun, dari kodratnya intelek berorientasi pada kebenaran. Oleh karena itu, penyebabnya harus dicari di luar intelek. Pertanyaannya sekarang: faktor apa yang mengakibatkan intelek menerbitkan putusan palsu (baca: hoax)?
Satu-satunya kesanggupan yang dapat memengaruhi intelek secara langsung hanyalah kehendak. Alasannya, seperti intelek, ia bersifat rohani. Namun, jika menuding kehendak, perlu ada distingsi yang kritis dan tegas. Mengapa? Pertama, objek kehendak dapat menjadi sesuatu yang hanya dikenal intelek. Ini bermakna, penyebar hoax tidak tahu bahwa yang dia sebarkan adalah hoax. Kedua, objek kehendak adalah kebaikan (bonum). Ini berarti, kepalsuan hanyalah sesuatu yang seharusnya ada, namun dalam hal tertentu tidak ada (privatio). Kesimpulan sementara yang dapat ditarik: `secara formal, kepalsuan tak mungkin menjadi objek kehendak' (Bdk. Diktat kuliah Epistemologi oleh Dr. Mathias Daven).
Lalu apa? Kepalsuan diakibatkan oleh kehendak untuk menentukan putusan dalam kegopohan. Seseorang menyatakan sesuatu tanpa adanya suatu evidensi. Kepalsuan dapat dihindari jika putusannya diungkai seturut bukti. Maka secara epistemologis, dalam arti tegas, penyebar hoax hanyalah beropini berdasarkan `kemungkinan-kemungkinan' semata. Secara etis, implikasinya bagi masyarakat: `hoax dapat dihindari jika evidensi dijadikan kunci.'
Akar hoax
Panggung hoax dan ujaran kebencian (hate speech) adalah ruang publik. Ideal ruang publik adalah wilayah bebas yang menjadi tempat masyarakat plural berinteraksi dengan syarat taat kepada hukum positif dan etika publik. Yang diperjuangkan dalam wilayah ini adalah kepentingan publik. Cakar hoax dan hate speech rupanya telah mencabik ideal itu. Ketika masyarakat saling menyerang dengan umpatan kasar dan saling menyesatkan di media sosial (baca: ruang publik), etika publik seolah tak berwibawa.
Apa akarnya? Pergumulannya merupakan ranah etika sosial. Ada dua akar yang dapat saya catat di sini. Pertama, sulitnya menetapkan etika publik dan menjerat penyebar hoax dengan hukum positif. Alasannya, internet adalah ruang publik informal yang bebas dikunjungi, namun mendeteksi jejak penggunanya adalah hal yang sulit. Jika melihat berita masifnya situs penyebar hoax yang diblokir Kementerian Kominfo, namun masif pula situs baru yang bermunculan, rupanya yang dilakukan adalah sistem `buka-tutup' akun. Cukup sulit mengendalikan masyarakat daring. Jangankan imbauan moral yang dihadapi dengan punggung, ancaman hukuman pun ditertawakan.
Kedua, yang diperjuangkan oleh penyebar hoax adalah kepentingan kolektif. Peneliti politik LIPI bernama Wasisto Raharjo memaknai hoax sebagai kekalahan di ranah politik formal yang diluapkan di ranah politik informal. Celah kekuasaan berusaha direbut oleh para penyebar hoax dengan menggalang dukungan publik melalui informasi palsu. Teranglah bahwa kesahihan sebuah aspirasi tidak lagi didasarkan pada seberapa kuat basis argumen yang mendasarinya, tetapi lebih pada seberapa kuat basis masa yang mendukungnya.Tentu ini bertolak belakang dengan yang diperjuangkan dalam ruang publik.
Fakta di atas membuktikan bahwa batas antara ruang publik dan ruang privat telah kabur. Orang sudah tidak tahu, lebih tepatnya tidak mau tahu mana urusan privat mana urusan publik. Yang terpenting adalah terpenuhinya kepentingan kelompok `kami'. `Kekitaan' nomor dua. Namun, problematika ruang privat-publik tidak sederhana. Semisal agama. Ia yang seharusnya merupakan urusan personal, tidak bisa seenaknya dipinggirkan ke ranah privat. Melarang orang melakukan perarakan patung di jalan atau melarang orang beribadah di Monas tidak mudah. Kegaduhan adalah harganya.
Alternatif yang mungkin, sebagaimana dicatat Agus Muhammad (Direktur Moderate Muslim Society) adalah mempertahankan agama sebagai isu publik dengan memanfaatkan dimensi universal dari agama untuk kepentingan publik, sekaligus membatasi dimensi partikularnya hanya di ruang privat. Nilai-nilai kedamaian atau cinta kasih hendaknya diwartakan agar dapat diadopsi oleh pemeluk agama lain, sebaliknya aspek simbolik yang dihayati oleh masing-masing pemeluk agama, hendaknya dibatasi hanya di dalam komunitas masing-masing.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/berita-hoax_20170109_171054.jpg)