Sam Aliano dan Eggi Sudjana Belum Bisa Laporkan Ahok

Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano dan pengacaranya, Eggi Sudjana, gagal melaporkan Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnam

Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, didukung pengacara Egi Sudjana yang kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (6/2/2017). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano dan pengacaranya, Eggi Sudjana, gagal melaporkan Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Sebelumnya, keduanya berniat melaporkan Ahok atas dugaan penghinaan Ketua Umum MUI, Maruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sumber kejadian perkara materi persidangan kasus penodaan agama terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 31 Januari 2017 lalu.

Sam Aliano dan Eggi Sudjana mengaku telah mendatangi meja SPK Bareskrim.

Petugas SPK menyampaikan agar menunggu karena tidak adanya penyidik terkait di Bareskrim.

Namun, akhirnya keduanya memutuskan tak jadi melaporkan Ahok setelah menunggu penyidik terkait selama sekitar tiga jam.

"Kami tadi disuruh nunggu sampai jam 2. Tapi, menurut info belum ada juga penyidiknya. Jadi, kami putuskan untuk pulang dulu, besok Insya Allah kami akan kembali lagi," kata Eggi.

Lantas, Eggi menilai aneh dan tidak masuk akal dengan tidak adanya penyidik Bareskrim saat dirinya melaporkan dugaan kasus ini.

"Katanya alasannya karena enggak ada penyidik. Aneh. Masa' sekelas Mabes ini enggak ada satu pun penyidiknya. Saya sulit menerima dengan akal sehat saya," ujarnya.

Eggi mengaku bingung sendiri, mengapa petugas Bareskrim harus berkoordinasi dan menunggu penyidik untuk membuat laporan polisi.

"Makanya itu. Malah katanya mereka mau konsultasi dulu sama pimpinan dan segala macam. Kalian wartawan harus cari kenapa Ahok spesial sekali," kata dia.

"Kami merasa tidak dilayani sebagaimana mestinya yang diatur oleh hukum," katanya.

Sejauh ini, pengakuan Sam Aliano dan Eggi Sudjama ini belum terkonfirmasi kebenarannya dari pihak Bareskrim.

Namun, beberapa pelapor yang belum bisa membuat laporan sebelumnya dikarenakan belum melengkapi bukti pendukung pelaporan.

Sam Aliano mengklaim mempunyai bukti kasus dugaan Ahok melakukan penghinaan kepada Ma'ruf Amin dan isu penyadapan SBY.

Tapi, keduanya menolak memberitahukan saat ditanya awak media tentang buktinya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved