KPU Surati Tim Kampanye Paslon Untuk Segera Serahkan Materi Kampanye Media

Demikian Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang ditemui di Kantor KPU Kota Kupang, Jumat (27/1/2017)

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
Dani Ratu 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG,COM, KUPANG-- KPU Kota Kupang telah menyurati tim kampanye dari dua pasangan calon walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang untuk paling lambat memasukan materi kampanye media pada tanggal 28 Januari 2017.

Demikian Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang ditemui di Kantor KPU Kota Kupang, Jumat (27/1/2017).

"Kami sudah minta agar materi untuk kampanye media baik untuk media cetak maupun untuk televisi dan radio segera dimasukan ke KPU Kota Kupang dan paling lambat tanggal 28 Januari," ujarnya.

Menurutnya, KPU dalam kampanye media harus memperhatikan asas keadilan dengan memperlakukan dua pasangan calon secara adil misalnya dalam hal bentuk lamanya durasi, semuanya ditentukan oleh KPU Kota Kupang.

"Kita akan berikan waktu durasi dan space yang sama kepada setiap paslon. Misalnya yang di media cetak, iklannya harus ditayangkan di halaman yang sama, pada hari edar yang sama sehingga memenuhi asas keadilan," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved