KPU Surati Tim Kampanye Paslon Untuk Segera Serahkan Materi Kampanye Media
Demikian Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang ditemui di Kantor KPU Kota Kupang, Jumat (27/1/2017)
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG,COM, KUPANG-- KPU Kota Kupang telah menyurati tim kampanye dari dua pasangan calon walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang untuk paling lambat memasukan materi kampanye media pada tanggal 28 Januari 2017.
Demikian Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang ditemui di Kantor KPU Kota Kupang, Jumat (27/1/2017).
"Kami sudah minta agar materi untuk kampanye media baik untuk media cetak maupun untuk televisi dan radio segera dimasukan ke KPU Kota Kupang dan paling lambat tanggal 28 Januari," ujarnya.
Menurutnya, KPU dalam kampanye media harus memperhatikan asas keadilan dengan memperlakukan dua pasangan calon secara adil misalnya dalam hal bentuk lamanya durasi, semuanya ditentukan oleh KPU Kota Kupang.
"Kita akan berikan waktu durasi dan space yang sama kepada setiap paslon. Misalnya yang di media cetak, iklannya harus ditayangkan di halaman yang sama, pada hari edar yang sama sehingga memenuhi asas keadilan," ujarnya.
