Jangan Lewatkan Berita Ini : Instruksi Kapolri Usut Semua Kasus Pilkada hingga Grasi untuk Antasari

Jagat pemberitaan di Indonesia masih didominasi berita dalam negeri terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Editor: Rosalina Woso
POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Sidang ketujuh tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. 

POS KUPANG.COM, PALMERAH -- Jagat pemberitaan di Indonesia pada Rabu (25/1/2016) kemarin masih didominasi berita dalam negeri terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Hanya ada satu berita internasional yang mampu merebut perhatian pada daftar top 10 berita terpopuler di Kompas.com.

Berdasarkan data pengunjung di Kompas.com, berita yang berisi instruksi Kepala Kepolisian RI kepada jajarannya di seluruh Indonesia agar tetap melanjutkan proses hukum terkait calon peserta Pilkada, menjadi berita yang paling banyak dibaca.

Ada satu berita non-Pilkada yang ternyata mendapat perhatian pembaca, yaitu Presiden yang telah mengabulkan grasi Antasari Azhar. Satu berita internasional ternyata masih berkaitan dengan kondisi politik Tanah Air, yaitu tentang keberatan duta besar Palestina atas penggunaan bendera Palestina pada demo-demo dengan nuansa tuntutan lokal di Indonesia.

Bagi Anda yang tak sempat mengikuti berita-berita kemarin, daftar berita di bawah ini layak Anda ikuti agar tak ketinggalan "update" berita Tanah Air.

Sidang ketujuh tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

1. Ahok Diproses, Kapolri Instruksikan Usut Semua Kasus Peserta Pilkada

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Polri terpaksa mengesampingkan Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada selesai.

Menurut Tito, kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi referensi Polri untuk melanjutkan kasus-kasus lain yang menyeret peserta Pilkada.

"Kalau ini digulirkan, akan membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Padahal, Perkap tersebut diterbitkan agar tidak terjadi politisasi dan muncul kesan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. Namun, karena desakan masyarakat yang kuat, Polri melanjutkan laporan itu.

Simak berita selengkapnya di sini.

2. Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2017).

Kepres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun. Johan mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved