Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok Bilang Saksi JPU Justru Menguntungkan Pihaknya

Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, telah selesai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penis

Editor: Alfred Dama
Tribunnews/Pool/Prasetyo Utomo
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang ketujuh atas dakwaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1/2017) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, telah selesai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Di dalam ruang sidang, Yuli menyebut tidak ada warga yang protes saat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpidato di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, 27 September 2016.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menyebut, keterangan Yuli justru meringankan Ahok. Padahal, Yuli diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta untuk memberatkan terdakwa.

"Harusnya (Lurah Yuli Hardi) saksi yang memberatkan, karena dihadirin JPU. Tapi dalam persidangan malah saksi Lurah menyampaikan bahwa di Pulau Seribu masyarakat menerima Ahok dengan baik, sehingga memberikan sukun goreng yang artinya menyambut baik Ahok," ujar Tri di Gedung Kementan.

"Itu nguntungin kami. Dia bilang (penduduk Kepulauan Seribu) 99 persen itu muslim dan tidak ada yang protes. Bahkan, tidak ada warga Pulau Seribu yang ngelapor. Ini kan menarik," bilang Tri.

Dikatakan Tri, salah satu alasan penting mengapa Ahok membantah menista agama adalah karena saat berpidato di Kepulauan Seribu, Ahok merasa seolah-olah sedang berada di Bangka Belitung, dimana ia melihat kaum ibu banyak yang bimbang terkait status Ahok yang seorang nasrani.

"Makanya nanti dalam pembelaan kita menjelaskan bahwa mindset Ahok waktu itu karena dia pengalaman pahit di Babel, ketika lawan politiknya menggunakan Al-Maidah 51 untuk tidak memilih pemimpin yang nonmuslim. Jadi, ini untuk buktikan tak ada kesengajaan untuk hina Qur'an," tutur Tri.

Sementara itu, saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra, mengungkapkan siapapun warga negara bebas berekspresi bila merasa terganggu.

Hal ini menjawab pertanyaan tentang status Asroi, seorang PNS di Kementerian Agama, yang menjadi salah satu orang yang melaporkan Ahok.

"Siapapun sebenarnya warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasinya, marah dengan dinistakan apapun, agama apapun tidak boleh dihina di negeri ini. Tidak boleh ada yang dihina, apapun agamanya, siapapun dia, apapun profesi kalau agama ini dihina kita harus bergerak, agama apapun," ucap Asroi.

Terkait tuduhan mendukung salah satu paslon pada Pilgub DKI 2017 yang dilayangkan kepada dia karena berpose mengacungkan satu jari di akun media sosial Facebook, Asroi membantahnya.

"Itu tauhid, tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Saya orang Padang Sidempuan tidak ada kaitan dengan pilkada-pilkadaan. Ini hanya 'Lailahaillallah' tiada illah selain Allah," jelasnya. (Gopis Simatupang/Warta Kota)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved